Kapolsek Medan Tembung Bantah Kasus Suwarno Terkait Begal, Pelaku Diduga Memeras

Kedua pelaku saat diamankan di Polsek Medan Tembung. (Foto: Dok. Polsek/MISTAR)
Medan, MISTAR.ID (14/9/2026) - Dua dari sejumlah pelaku yang sebelumnya ditangkap karena menganiaya Suwarno hingga meninggal dunia diyakini polisi bukan pelaku begal. Pasalnya, hingga kini pihak kepolisian belum menerima informasi adanya barang milik korban yang hilang, termasuk sepeda motor.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, menyebut kedua pelaku mengaku melakukan aksi pemerasan terhadap korban.
“Hingga kini mereka mengaku mau melakukan pemerasan,” ujarnya, Senin (14/9/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga kedua pelaku telah melakukan aksi serupa beberapa kali. Meski begitu, keduanya mengaku baru pertama kali menjalankan aksi tersebut. Polisi masih mendalami hal itu.
“Mereka menuduh korban bawa narkoba. Karena korban melawan dan mengaku tidak membawa narkoba, para pelaku memukuli. Pengakuan pelaku, mereka memukulinya menggunakan tangan,” lanjutnya.
Hingga kini, kasus tersebut masih dikembangkan dan petugas memburu dua pelaku lainnya. Ia juga menegaskan bahwa korban meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di salah satu klinik di sekitar lokasi.
“Masih sempat hidup dan kondisi kritis. Namun, tak berapa lama meninggal dunia,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, sesosok mayat pria ditemukan warga di Benteng Sungai, Bandar Sidoras, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Sabtu (12/9/2026) dini hari.
Belakangan, pria tersebut diketahui bernama Suwarno, warga Jalan Rukun, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus tewasnya Suwarno. Keduanya bernama Feby Ananda Wibianto (22) dan Hendri Pribadi (26).
Keduanya merupakan warga Jalan Trunojoyo, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan ditangkap di Jalan Kali Serayu, Desa Saentis, pada Sabtu (12/9/2026) sore.
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER








































