Kabupaten Simalungun Mulai Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih


Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Simalungun, Maruli Tambunan. (f:ist/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Simalungun, Maruli Tambunan mengatakan seluruh desa dan kelurahan mulai gencar musyawarah untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Diketahui, Kementerian Koperasi mengizinkan aparat desa menggunakan dana desa untuk pembuatan akta notaris pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.
"Di Simalungun, untuk pembuatan akta notaris ini senilai Rp2 juta sama dengan seluruh Indonesia. Begitu juga dengan modal sampai Rp5 miliar," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (8/5/2025).
Untuk proses kepengurusan Koperasi Merah Putih harus sudah berbadan hukum. "Setelah nantinya terbentuk, maka rapat anggota koperasi bisa dilakukan untuk menentukan program apa yang akan dijalankan di koperasi tersebut," ujarnya.
Sambungnya, Koperasi Merah Putih dibentuk mendukung dan meningkatkan perekonomian warga desa berasaskan gotong royong. Di mana utuk modal awal, bersumber dari dana simpanan pokok dan juga perbankan seperti Himbara.
"Kemudian dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB)," ucapnya.
Dikatakan Maruli, pengurus yang akan mengajukan perencanaan nantinya akan di kroscek pihak perbankan, apakah sesuai visi dan misi koperasi tersebut.
"Koperasi dibentuk sukarela dan siapa saja boleh ikut, kalau bisa seluruh warga desa ikut," tuturnya
Dijelaskannya, nominal pinjaman minimal Rp5 miliar tidak langsung cair. Tetapi secara bertahap, pihak perbankan akan menilai berapa dana yang akan dikucurkan untuk membentuk usaha.
Adapun peluncuran Koperasi Desa Merah Putih ini akan berlangsung pada bulan Juli 2025 mendatang. (hamzah/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
111 Calon Haji Asal Pematangsiantar Berangkat ke Medan