Pembentukan Koperasi Merah Putih di 27 Kelurahan Simalungun Terkendala


Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kementerian Koperasi dan UKM, Henra Saragih. (f: indra/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Rencana pembentukan Koperasi Merah Putih di 27 kelurahan di Kabupaten Simalungun masih terkendala regulasi. Sebab, tidak adanya dasar hukum yang mengatur pembentukan koperasi di tingkat kelurahan.
"Instruksi menteri hanya menyebut desa. Untuk kelurahan, aturannya mengambang. Bupati harus segera mengeluarkan surat atau minimal Peraturan Bupati sebagai payung hukum," ujar Relawan Pendamping Mandiri, M Adil Saragih, Kamis (8/5/2025).
Masalah selanjutnya adalah soal dana. Menurut Adil, kelurahan tidak memiliki dana untuk membuat Koperasi Merah Putih.
"Kami sangat mendukung pembentukan Koperasi Merah Putih. Dana kelurahan pun bukan kami yang kelola, jadi dananya dari mana?" ujar Adil yang merupakan warga Kelurahan Sondi Raya.
Adil menyebut, tenggat waktu pembentukan koperasi hingga 12 Juli 2025 semakin menambah tekanan. "Butuh kepastian hukum dan anggaran, sementara tenggat waktu semakin dekat," ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kementerian Koperasi dan UKM, Henra Saragih membenarkannya.
"Kalau untuk kelurahan belum ada surat edaran untuk mengatur pembentukan koperasi termasuk soal pembiayaan," kata Henra usai melakukan Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih di Balai Harungguan Djabanten Damanik, Kamis (8/5/2025). (indra/hm20)