Friday, May 9, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kebakaran PLTU Labuhan Angin Terkesan Ditutup-tutupi, Kapolsek-Danramil Dilarang Masuk

journalist-avatar-top
Jumat, 9 Mei 2025 01.13
kebakaran_pltu_labuhan_angin_terkesan_ditutuptutupi_kapolsekdanramil_dilarang_masuk

Api membakar PLTU Labuhan Angin. (f: ist/mistar)

news_banner

Tapteng, MISTAR.ID

Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Labuhan Angin di Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) terbakar dan mengeluarkan suara ledakan, Kamis (8/5/2025) malam.

Pihak PLTU Labuhan Angin dinilai terkesan menutupi-nutupi informasi terkait peristiwa kebakaran itu.

Camat Tapian Nauli, Harrys Pandapotan Tua Sihombing mengatakan, pihaknya dilarang masuk oleh petugas keamanan yang berjaga di gerbang PLTU Labuhan Angin.

"Kami tadi dilarang masuk oleh petugas di sana, padahal niat kita untuk membantu," ujar Harrys dihubungi, Jumat (9/5/2025) dini hari.

Harrys yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kantor Satpol PP Kabupaten Tapteng ini menyebutkan, ia bersama personel Satpol PP terpaksa balik arah dari lokasi PLTU Labuhan Angin.

Bahkan, lanjut Harrys, bukan hanya pihaknya yang dilarang masuk ke lokasi kejadian, Kapolsek dan Danramil setempat juga dilarang masuk.

"Saat ini kami bersama Kapolsek dan Danramil hanya dapat memantau peristiwa kebakaran itu dari lokasi Lanal di Panakkalan," katanya.

Meski begitu, sambung Harrys, hanya petugas pemadam kebakaran Tapteng yang dapat masuk ke lokasi kebakaran. (feliks/hm24)

REPORTER: