Dukcapil Pematangsiantar Terbitkan 56 Ribu Lebih KIA

Perekaman Kartu Identitas Anak (KIA) oleh petugas dari Dinas Dukcapil Kota Pematangsiantar. (Foto: Dinas Dukcapil Siantar/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Pematangsiantar telah menerbitkan 56.242 Kartu Identitas Anak (KIA), Jumat (24/7/2026).
"Jumlah saat ini, anak yang sudah memiliki KIA sebanyak 56.242 atau 84,51 persen. Angka tersebut sudah mencapai target yang seharusnya 62 persen," ujar Kepala Dinas Dukcapil Kota Pematangsiantar, Sudarsono Sipayung.
Disampaikannya lagi, terkait kondisi atau jumlah KIA setiap harinya bisa mengalami perubahan. Pemerintah daerah menerbitkan KIA untuk peningkatan dan pendataan, perlindungan, pelayanan publik bagi anak.
"KIA memiliki manfaat untuk pelayanan imigrasi, pembukaan rekening Bank, dan layanan transportasi dan lain-lainnya," ujar Sudarsono.
Teruntuk yang ingin membuat KIA, bagi anak usia 0 hingga 17 tahun bisa bersama orang tua berkunjung ke Kantor Dinas Dukcapil membawa persayaratan administrasi yang dibutuhkan.
"Kami melayani perekaman di Kantor Dinas Dukcapil dan juga pelayanan jemput bola ke sekolah-sekolah. Pemohon bisa langsung mendapatkan KIA hari itu juga," ujarnya.
Pembuatan KIA sudah ada sejak 2017. “Walaupun setiap anak baru wajib memiliki KTP di usia 17 tahun, sebelum 17 tahun bisa memiliki KIA yang nantinya bisa langsung diubah menjadi KTP," ucapnya.[]
BERITA TERPOPULER






BERITA TERPOPULER


























