Komdigi Desak Apple dan Google Hapus Hornet, Ada Apa?

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta Apple dan Google menghapus aplikasi Hornet dari App Store dan Google Play di Indonesia. (foto: ai/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta Apple dan Google menghapus atau delisting aplikasi Hornet dari App Store dan Google Play Store di Indonesia.
Langkah tersebut diambil setelah Komdigi menerima aduan masyarakat mengenai keterkaitan platform Hornet dengan kampanye LGBTIQ+. Selain persoalan tersebut, pemerintah juga menemukan masalah kepatuhan karena platform itu disebut belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan setiap platform yang beroperasi di Indonesia harus menghormati nilai, norma, dan ketentuan hukum nasional.
“Komdigi menerima aduan dari masyarakat mengenai keterkaitan platform Hornet dengan kampanye LGBTIQ+. Hal ini menjadi perhatian karena ada nilai, norma, dan ketentuan hukum yang harus dihormati oleh setiap platform yang beroperasi di Indonesia,” kata Alexander dalam keterangannya, seperti dilansir ANTARA, Sabtu (15/8/2026).
Menurut Alexander, persoalan yang menjadi perhatian pemerintah tidak berhenti pada muatan platform tersebut.
Komdigi menyebut Hornet sejak awal tidak pernah mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Padahal, pendaftaran merupakan kewajiban bagi platform digital lingkup privat yang memenuhi ketentuan untuk menyediakan layanan di Indonesia.
“Dari awal Hornet tidak pernah mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Ini merupakan persoalan kepatuhan yang harus kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Alexander, dikutip dari detikInet, Minggu (16/8/2026).
Atas dasar itu, Komdigi telah meminta dua pengelola toko aplikasi terbesar, Apple dan Google, menurunkan Hornet dari layanan mereka untuk pengguna Indonesia.
“Kami sudah minta App Store dan Play Store agar aplikasi tersebut segera di-delisting. Ini bagian dari penegakan aturan terhadap platform yang tidak memenuhi kewajibannya di Indonesia,” kata Alexander.
Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat diatur antara lain dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Aturan tersebut menyatakan setiap PSE Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran. PSE yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektroniknya.
Alexander menegaskan aturan tersebut berlaku bagi seluruh platform yang menyediakan layanan kepada masyarakat Indonesia tanpa melihat negara asal, skala perusahaan maupun jumlah penggunanya.
Komdigi juga memberi sinyal tindakan serupa tidak hanya menyasar Hornet. Pemerintah akan memproses aplikasi lain dengan layanan sejenis apabila ditemukan melanggar ketentuan yang berlaku.
“Ruang digital Indonesia bukan ruang tanpa aturan. Setiap platform yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi ketentuan hukum Indonesia,” kata Alexander. (*)





















