Kepastian Gugatan Pasangan Susanti-Ronald di MK Paling Lama 5 Januari 2025


kepastian gugatan pasangan susanti ronald di mk paling lama 5 januari 2025
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar masih menunggu hasil verifikasi dokumen pendaftaran gugatan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota, Susanti Dewayani dan Ronald Tampubolon di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner Divisi Hukum KPU Pematangsiantar, Roy Marsen Simarmata mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima mereka, keputusan lanjut atau tidaknya gugatan tersebut paling lama 5 Januari 2025.
“Proses verifikasi 3-5 Januari 2025. Kalau MK mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) berarti lanjut ke proses sidang. Namun kalau tidak, MK bakal mengeluarkan surat yang ditujukan kepada KPU RI,” kata Roy, Jumat (3/1/25).
Baca juga: Susanti-Ronald Ajukan Gugatan, KPU Siantar Tunggu Pemberitahuan MK
Dilanjutkan Roy, KPU RI kemudian menurunkan surat tersebut ke KPU Pematangsiantar. “Apapun hasilnya kita siap,” pungkasnya.
Sebelumnya pasangan nomor urut 3 itu memberikan surat kuasa kepada pengacara Ucu Kohar yang bertindak sebagai pemohon dalam gugatan tersebut. Sementara itu KPU Kota Pematangsiantar tercatat sebagai termohon.
Dalam Surat Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, Walikota petahana dan mantan Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar itu mengajukan setidaknya 10 alat bukti, dimana satu diantaranya berupa video.
Baca juga: Jalan Berlubang di Siantar Utara Semakin Parah
Kemudian turut juga dilampirkan Keputusan KPU Kota Pematangsiantar Nomor 630 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan (PHP) Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2024. Dimana dalam keputusan itu, pasangan Susanti-Ronald meraih suara kedua terbanyak setelah Wesly Silalahi dan Herlina.
Wesly Silalahi – Herlina meraup suara sebanyak 49.017, pasangan nomor urut 2 Mangatas Marulitua Silalahi dan Ade Sandrawati Purba 17.137 suara.
Kemudian pasangan calon nomor urut 3 Susanti Dewayani dan Ronald Darwin Tampubolon 43.580 suara serta pasangan calon nomor urut 4 Yan Santoso D Purba dan Irwan hanya mengantongi 6.083 suara. (gideon/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Terkait PHP Pilwalkot Medan, Mutia: Masih Tunggu Registrasi MK