23.3 C
New York
Monday, August 26, 2024

Beranjak dari Keputusan KPU Siantar, 4 Parpol Dapat Usung Calon Tunggal

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar mengeluarkan Keputusan Nomor 395 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal Jumlah Suara Sah Sebagai Syarat Pencalonan Pasangan Calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Tahun 2024.

Keputusan itu dikeluarkan pada Sabtu (24/8/24), serta diteken Kasubag Hukum dan SDM, Niken Puspa Febrian.

Dalam keputusan itu, KPU Kota Pematangsiantar menyatakan syarat minimal jumlah suara sah partai atau gabungan partai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk Pilkada Pematangsiantar 2024 paling sedikit 10 persen dari 146.576 yaitu sebesar 14.658 suara.

Baca juga:KPU Siantar: Plt Ketum Parpol Bisa Teken Formulir Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Ketua KPU Kota Pematangsiantar, M Isman Hutabarat mengatakan, sejak dikeluarkannya keputusan itu, maka otomatis Keputusan KPU Pematangsiantar Nomor 392 Tahun 2024 tentang perubahan atas Keputusan Nomor 386 Tahun 2024 tidak dapat lagi digunakan sebagai dasar.

“Benar, keputusan sebelumnya tentang syarat minimal jumlah kursi dan perolehan jumlah suara sah otomatis dicabut,” kata Isman, pada Senin (26/8/24).

Beranjak dari keputusan terbaru itu, 4 partai politik (parpol) dipastikan dapat mengusung calon kepala daerah tunggal atau tidak harus berkoalisi di Pematangsiantar. Sebelumnya hanya PDI Perjuangan yang bisa mengusung tunggal, sebab pada Pemilu 2024 lalu partai ‘banteng’ itu meraih 7 dari 6 minimal kursi DPR Pematangsiantar.

Baca juga:KPU Siantar Catat 59.517 Pemilih Baru, 67.610 Dicoret dari Daftar

Namun jika dilihat dari presentasi jumlah perolehan suara sah, Partai Golkar yang meraih 24.757 suara mendapat keistimewaan pencalonan tersebut. Disusul Gerindra dengan 17.067 suara, dan NasDem 16.968 suara. (gideon/hm16)

Related Articles

Latest Articles