12.8 C
New York
Sunday, September 8, 2024

Bawaslu Sumut Ingatkan Sanksi Pidana Bagi Pihak yang Gagalkan Calon Kepala Daerah

Tapteng, MISTAR.ID

Koordinator Divisi Humas, Data & Informasi Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh jajaran penyelenggara Pemilu, baik dari pihak KPU maupun Bawaslu, terkait potensi pidana yang tercantum dalam Pasal 180 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Saut secara tegas mengingatkan bahwa mereka yang terbukti melanggar hak seseorang untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah, akan dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Hati-hati, ada pidana di UU 10 tahun 2016 Pasal 180 bagi yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap hak seseorang untuk menjadi kepala daerah maupun wakil kepala daerah. Kami ingatkan jangan coba-coba,” tegas Saut dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mistar melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tapteng, Rommi Preno Pasaribu, Minggu (8/9/24).

Menurutnya, peringatan ini tidak hanya ditujukan kepada KPU sebagai penyelenggara teknis Pemilu, tetapi juga kepada jajaran Bawaslu yang memiliki peran dalam pengawasan proses demokrasi ini. Seluruh pihak diingatkan pentingnya bekerja sesuai aturan dan kode etik yang telah ditetapkan.

Baca Juga : PDIP Surati KPU Tapteng Minta Berita Acara Pendaftaran Masinton-Mahmud

“Di Pasal 180 ayat 2 jelas disebutkan, bagi setiap orang, artinya siapa pun yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana minimal 3 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 46.000.000. Jadi, bekerjalah sesuai aturan. Pahami aturan itu dan jalankan tugas dengan benar,” ucapnya.

Penegasan ini hadir di tengah meningkatnya pengawasan terhadap proses pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, dimana risiko penyalahgunaan jabatan oleh pihak tertentu semakin diperhatikan. Saut menyebut bahwa setiap upaya untuk menggagalkan atau meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat adalah perbuatan pidana yang akan ditindak tegas.

Saut memaparkan lebih jauh, bahwa Pasal 180 ayat 2 menyatakan setiap orang yang menggunakan jabatannya secara sengaja untuk menghilangkan hak seseorang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, atau sebaliknya meloloskan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat, akan dikenai sanksi pidana minimal 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp36.000.000.

“Aturannya jelas dan tegas. Untuk itu kami imbau semua pihak untuk bekerja secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles