18.5 C
New York
Monday, September 9, 2024

Banyak Calon Tunggal, Perludem: Dekatnya Jarak Pemilu dan Pilkada

Jakarta, MISTAR.ID

Banyaknya calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 diduga karena dekatnya jarak antara pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada). Hal ini diungkapkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Menurut Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati kedekatan jarak antara pemilu dan pilkada menyebabkan tarik-menarik koalisinya jadi cukup dinamis, sehingga partai-partai tetap memilih untuk berada di dalam koalisi yang besar.

“Selain dekatnya jarak antara penyelenggaraan pemilu dan pilkada, bahwa faktor lain yang menyebabkan banyaknya calon tunggal adalah kaderisasi partai politik,” terangnya seperti dikutip dari Antara, Senin (9/9/24).

Ninis sapaan akrabnya juga mengatakan partai politik tidak mempersiapkan kader dari internal partainya, sehingga memutuskan untuk mengusung calon kepala daerah yang berasal dari partai lain.

Baca juga: Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024, Pengamat: Tanda Bahaya Demokrasi

Padahal, sambungnya Mahkamah Konstitusi yang mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 diyakini dapat mengurangi jumlah calon tunggal untuk Pilkada Serentak 2024.

“Bisa jadi karena partai politiknya memang nggak siap dengan kadernya, sehingga walaupun sudah dikasih kesempatan oleh MK, jadi tidak dimanfaatkan oleh partai politik,” ujar Ninis.

Ninis juga mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah memberi kemudahan untuk mengurangi jumlah calon tunggal dan tidak hanya Mahkamah Konstitusi saja.

“Kelonggaran ini yakni KPU mengizinkan partai politik di daerah-daerah yang masih memiliki calon tunggal untuk mengalihkan dukungan dari calon kepala daerah yang sudah terdaftar agar lahir calon kepala daerah lainnya. KPU juga sudah memberi perpanjangan waktu pendaftaran untuk daerah-daerah yang masih memiliki calon tunggal,” jabarnya.

Baca juga: Ini Makna Fenomena Split Ticket Voting pada Pilkada 2024

Ternyata, menurut Ninis lagi bahwa upaya tersebut hanya mengurangi dua daerah saja.

Sebelumnya, KPU RI menyebut ada 43 wilayah yang memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024.

KPU pun membuka perpanjangan pendaftaran pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak Tahun 2024, khusus bagi daerah yang memiliki calon tunggal, pada 2–4 September 2024.

Setelah perpanjangan, terdapat dua daerah yang mengalami penambahan calon, yakni Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sulawesi Utara).

Dengan demikian, berdasarkan data per Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB, terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024. Dimana 41 daerah itu terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. (ant/hm25)

Related Articles

Latest Articles