Wednesday, July 22, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

PH Terdakwa Pembelian BBM Jeriken Siapkan Gugatan Ganti Rugi Usai Vonis Pemaafan

Mistar.idSelasa, 21 Juli 2026 pukul 20.31 WIB
ph_terdakwa_pembelian_bbm_jeriken_siapkan_gugatan_ganti_rugi_usai_vonis_pemaafan_

PH Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro, Hermansyah Hutagalung (kanan), saat diwawancarai di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Tim penasihat hukum (PH) dua terdakwa kasus pembelian 20 liter bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite menggunakan jeriken di SPBU Simpang Pos Medan akan mempersiapkan langkah hukum berikutnya setelah vonis pemaafan dari majelis hakim berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kedua terdakwa adalah Aziz Apandi Silalahi selaku buruh/pekerja training pengisi BBM dan Ranning Alamer Mulsim Cibro sebagai pembeli BBM. Mereka dijatuhi vonis pemaafan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Efrata Happy Tarigan, sehingga tidak dijatuhi hukuman penjara.

Hakim menyatakan perbuatan Ranning dan Aziz terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan dalam dakwaan alternatif pertama.

Dakwaan alternatif pertama dimaksud, yakni Pasal 55 Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah menjadi UU No. 6 Tahun 2023 Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Vonis pemaafan tersebut dijatuhkan hakim merujuk pada ketentuan Pasal 54 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Salah satu PH para terdakwa, Hermansyah Hutagalung, mengatakan pihaknya mempertanyakan vonis tersebut. Pasalnya, kedua kliennya sudah sempat ditahan di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan hampir enam bulan.

"Hakim dalam putusannya menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tapi tidak dijatuhi pidana karena mendapatkan pemaafan. Nah, yang menjadi pertanyaan, para terdakwa ini sudah ditahan lebih kurang enam bulan. Itu bagaimana? Negara harusnya memberikan ganti rugi kepada para terdakwa sekaligus merehabilitasi hak-haknya karena sudah menahan lebih kurang enam bulan," ujarnya saat dihubungi melalui seluler, Selasa (21/7/2026).

Atas penahanan yang sempat dilakukan tersebut, pihaknya akan melakukan upaya hukum untuk meminta negara memberikan ganti rugi serta merehabilitasi hak-hak kedua kliennya dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.

Sementara atas vonis pemaafan majelis hakim, PH tidak melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Namun, PH berencana menempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK) setelah putusan majelis hakim PN Medan inkrah.

"Tentu kami akan melakukan upaya atau proses hukum atas penahanan yang telah dilakukan tersebut mungkin secara perdata setelah putusan PN Medan inkrah. Untuk upaya hukum atas vonis pemaafan hakim, kami tidak mengajukan banding. Bisa jadi kami ajukan PK atas putusan PN Medan terkait kekeliruan hakim," ujar Hermansyah.

Dalam kasus ini, para terdakwa dituntut lima bulan dan lima hari penjara oleh JPU. Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif pertama. Atas vonis PN Medan, JPU menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.

Diketahui, Ranning dan Aziz ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polrestabes Medan saat sedang bertransaksi jual beli BBM subsidi jenis pertalite di SPBU Jalan Jamin Ginting tepatnya Simpang Pos Medan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 12.40 WIB.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN