Kejari Medan Terima Vonis Pemaafan Dua Terdakwa Pembelian Pertalite dengan Jeriken

Aziz Apandi Silalahi (kanan) dan Ranning Alamer Mulsim Cibro (kiri) saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar).
Medan, MISTAR.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyatakan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap dua terdakwa kasus pembelian 20 liter bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken di SPBU Simpang Pos, Medan.
Kedua terdakwa yakni Aziz Apandi Silalahi selaku buruh atau pekerja training pengisian BBM dan Ranning Alamer Mulsim Cibro sebagai pembeli BBM. Keduanya dijatuhi vonis pemaafan oleh majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, menjelaskan jaksa penuntut umum (JPU) menerima putusan tersebut karena majelis hakim tetap menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan.
"Terima, karena terbukti perbuatannya. Namun, karena sifatnya ringan, hakim memberikan pemaafan kepada para terdakwa. JPU tidak mengajukan upaya hukum banding," katanya saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan telepon, Jumat (17/7/2026).
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis pemaafan kepada Aziz dan Ranning. Hakim menilai perbuatan keduanya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama.
Dakwaan tersebut yakni Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Majelis hakim menerapkan vonis pemaafan berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Meski dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, kedua terdakwa tidak dijatuhi pidana karena memperoleh pemaafan dari majelis hakim.
Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan lima hari kepada masing-masing terdakwa. Menurut jaksa, unsur tindak pidana dalam dakwaan alternatif pertama telah terpenuhi.
Diketahui, Ranning dan Aziz ditangkap personel Polrestabes Medan saat melakukan transaksi jual beli BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken di SPBU Jalan Jamin Ginting, Simpang Pos, Medan, pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 12.40 WIB.
























