Sidang Vonis Korupsi Dana Hibah KPU Tanjung Balai Ditunda hingga 27 Juli

Empat terdakwa kasus korupsi dana hibah KPU Kota Tanjung Balai saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda sidang pembacaan putusan terhadap empat terdakwa kasus korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjung Balai Tahun Anggaran 2023–2024.
Keempat terdakwa yakni Fitra Ramadhan Panjaitan selaku Ketua KPU Tanjung Balai, Eka Ansari Siregar selaku Sekretaris KPU Tanjung Balai, Mhd Ridho Satria selaku Bendahara KPU Tanjung Balai, dan Sri Wahyuni Usman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Mereka sedianya menjalani sidang pembacaan putusan di hadapan majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (17/7/2026).
Persidangan sempat dibuka oleh Yusafrihardi tanpa didampingi dua hakim anggota. Dalam persidangan tersebut, ia menyampaikan bahwa sidang putusan belum dapat dilaksanakan karena susunan majelis hakim tidak lengkap.
"Kita tunda saja, ya. Hakimnya tidak ada. Putusannya sama mereka. Kita tunda ke tanggal 27 Juli 2026," ucap Yusafrihardi seraya menutup persidangan.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Fitra dengan pidana lima tahun penjara. Sementara Eka, Ridho, dan Sri masing-masing dituntut tiga tahun penjara atas dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp1,2 miliar.
Keempat terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp100 juta subsider tiga bulan penjara apabila denda tidak dibayarkan. Selain itu, mereka dituntut membayar uang pengganti (UP) atas kerugian negara yang dinikmati secara pribadi.
Menurut JPU, Fitra dituntut membayar UP sebesar Rp128,4 juta, Eka Rp132,2 juta, Ridho Rp45,5 juta, dan Sri Rp56 juta. Jaksa menyebut Ridho dan Sri telah melunasi seluruh UP tersebut. Eka baru membayar Rp115 juta sehingga masih memiliki sisa kewajiban Rp17,2 juta, sedangkan Fitra belum membayar sama sekali.
Apabila dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) Fitra dan Eka tidak membayar UP tersebut, jaksa akan menyita dan melelang harta benda mereka. Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, Fitra akan menjalani pidana subsider satu tahun penjara, sedangkan Eka enam bulan penjara.
Selain itu, keempat terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp227 juta yang dinikmati secara bersama-sama. Jaksa meminta uang pengganti tersebut dibayar secara tanggung renteng dengan pidana subsider satu tahun penjara.
Jaksa menilai perbuatan keempat terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
PREVIOUS ARTICLE
Kasat Lantas: Truk Pemicu Kecelakaan Sibolangit Berhasil Dievakuasi, Lalu Lintas Normal























