Friday, July 17, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pengamat Soroti Salam Komando Kapolri dan Jaksa Agung, Ingatkan Profesionalisme Penanganan Korupsi

Mistar.idJumat, 17 Juli 2026 pukul 21.35 WIB
pengamat_soroti_salam_komando_kapolri_dan_jaksa_agung_ingatkan_profesionalisme_penanganan_korupsi

Pengamat hukum sekaligus Wakil Dekan I UISU, Panca Sarjana Putra. (Foto: Dok. Panca Sarjana Putra).

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Salam komando yang dilakukan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin beberapa waktu lalu di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, menuai sorotan publik.

Pasalnya, salam komando tersebut terjadi belum lama setelah Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tak lama setelah salam komando Kapolri dan Jaksa Agung di Jakarta, Kapolda dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di sejumlah wilayah, termasuk Sumatera Utara, juga melakukan hal serupa dengan saling berjabat tangan.

Pengamat hukum asal Sumatera Utara, Panca Sarjana Putra, turut menyoroti momen tersebut. Menurutnya, salam komando itu dapat dimaknai sebagai upaya menjaga hubungan baik antara Polri dan Kejaksaan agar tidak saling berselisih.

"Tentunya ini bagus. Artinya, kita ambil nilai positifnya saja agar tidak timbul polemik antar-lembaga penegak hukum ini. Namun, jangan pula sudah berpelukan dan bersalaman, tetapi tidak profesional, tidak menjaga profesionalitas lagi, atau saling menjaga satu sama lain dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) itu meminta Polri dan Kejaksaan tidak menutup-nutupi kasus korupsi yang melibatkan oknum di institusi masing-masing.

"Saling menjaga dalam konteks apa? Apakah diduga menutup-nutupi perkara atau tidak mengungkap sampai ke akarnya? Jangan sampai itu terjadi. Silakan saja kita dukung secara positif Polri dan Kejaksaan duduk kembali, menyatukan persepsi dalam menjalankan kewenangan masing-masing. Kita dukung, tetapi tetap dalam koridornya," ujar Panca.

Ia juga menyinggung sejumlah kasus korupsi besar yang tengah ditangani aparat penegak hukum. Menurutnya, setiap institusi harus tetap profesional meski perkara yang ditangani melibatkan oknum dari lembaga lain.

"Mengungkap kasus dugaan korupsi, misalnya Polri menyidik kasus korupsi dan TPPU yang diduga dilakukan oknum petinggi kejaksaan. Begitu juga sebaliknya, kejaksaan mengungkap dugaan korupsi yang diduga dilakukan oknum dari kepolisian. Silakan saja, tetapi tetap jaga profesionalisme. Jangan sampai ini menimbulkan stigma negatif dari masyarakat," tuturnya.

Menurut Panca, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri memiliki kapasitas untuk menuntaskan kasus yang ditanganinya. Namun, ia menilai pelimpahan penanganan perkara tertentu ke Kejaksaan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

"Kortas Tipidkor Polri punya SDM yang mumpuni untuk menyelidik dan menyidik dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Namun, kenapa ini dilimpahkan atau dialihkan ke Kejagung? Mekanisme ini tentunya menimbulkan pertanyaan. Apakah untuk menjaga kepentingan tertentu atau ada alasan lain?" katanya.

Panca berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum agar bekerja secara independen dan profesional dalam memberantas korupsi.

"Kita berharap tetap menjaga profesionalisme, terutama dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Jangan ada pilih tebang. Penyidikan harus dilakukan sampai ke akar-akarnya. Kalau ada oknum petinggi lain yang diduga terlibat, proses sesuai hukum. Hal ini juga harus menjadi perhatian Presiden agar memberikan kepercayaan kepada pimpinan Polri dan Kejaksaan dalam menjalankan pemberantasan korupsi sesuai kewenangannya," ucap Panca.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN