PH Terdakwa Kasus BBM Jeriken di Medan Berterima Kasih kepada Hakim dan Hinca Panjaitan

Tim PH bersama Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro saat diwawancarai usai sidang putusan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID – Tim penasihat hukum (PH) dua terdakwa kasus pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite sebanyak 20 liter menggunakan jeriken di SPBU Simpang Pos Medan mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim dan anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan.
Kedua terdakwa dalam kasus ini antara lain Aziz Apandi Silalahi selaku buruh/pekerja training pengisi BBM dan Ranning Alamer Mulsim Cibro sebagai pembeli BBM.
Ucapan terima kasih tersebut disampaikan salah satu tim PH para terdakwa, Daniel W. Panggabean, saat diwawancarai wartawan seusai mendengarkan pembacaan putusan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/7/2026) sore.
"Jadi kami ucapkan terima kasih kepada abang kita, Dr. Hinca Panjaitan, selaku anggota Komisi III DPR RI dan juga Komisi III DPR RI sudah datang memberikan kesaksiannya, sehingga membantu Cibro dan Silalahi dalam perkara ini," ucapnya.
Daniel juga menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan meskipun kedua kliennya dinyatakan bersalah dalam kasus ini.
"Terima kasih juga kepada majelis hakim yang sudah memutuskan perkara ini. Cuma menurut kita agak sedikit gantung putusan hakim, karena harapan kita perkara ini diputus bebas. Cuma majelis hakim bilang perbuatannya pidana, tetapi dimaafkan. Jadi Aziz dan Cibro tidak menjalankan hukuman lagi ke depannya. Nurani keadilan diwujudkan dari Kota Medan," ujarnya.
Atas putusan majelis hakim tersebut, tim PH masih berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding. Daniel pun berharap polisi dapat membuka surat perintah penyidikan (sprintdik) yang baru.
"Masih kita pikirkan apakah akan melakukan upaya hukum lagi atau tidak. Harapan kita pihak SPBU harus dikejar. Jangan cuma anak-anak muda ini yang menjadi korban," ujarnya.
PH lainnya, Rumintang Naibaho, mengaku bersyukur dengan putusan majelis hakim yang menyatakan bersalah kedua kliennya, tetapi mendapat pemaafan. Menurutnya, hakim telah memberikan rasa keadilan bagi para terdakwa dan juga jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan.
"Kami bersyukur, hakimnya memberikan rasa keadilan juga bagi kita, bagi kedua belah pihak. Kami yakin hakimnya juga sangat berat memberikan pertimbangan itu. Jadi, kami bersyukur hakim berada di tengah-tengah peradilan ini. Majelis hakim lebih mempertimbangkan keadilan, asas manfaat, dan ultimum remedium itu menjadi sorotan hakim," ucapnya.
Lebih lanjut, Rumintang menjelaskan maksud putusan majelis hakim terhadap kedua kliennya. Kata dia, Ranning dan Aziz terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh JPU, tetapi tidak dijatuhi hukuman penjara, karena dimaafkan oleh majelis hakim.
"Hukuman yang dimaksud ini adalah walaupun mereka dinyatakan bersalah, tetapi mereka tidak dipidana. Mereka memang tetap dinyatakan bersalah karena ada perbuatan, pertanggungjawaban secara pribadi. Namun hakim berpendapat itu tidak layak dan belum pantas dijatuhi pidana (penjara)," tuturnya.
Atas vonis hakim tersebut, pihaknya masih memikirkan langkah selanjutnya yang akan ditempuh, termasuk memikirkan langkah hukum mengenai adanya penahanan yang sempat dilakukan terhadap kedua kliennya.
"Kalau menurut kita, mau melihat dulu apakah pihak kejaksaan mau melakukan upaya hukum. Selanjutnya kita mau berpikir juga terhadap penahanan yang dilakukan kepada Cibro dan Silalahi," lanjutnya.
PREVIOUS ARTICLE
Dua Pelaku Jambret Dipukuli Warga di Bromo























