PH Terdakwa Kasus BBM Jeriken di Medan Berterima Kasih kepada Hakim dan Hinca Panjaitan

Tim PH bersama Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro saat diwawancarai usai sidang putusan. (Foto: Deddy/Mistar)
Ia pun berharap Polrestabes Medan dapat melanjutkan penyidikan dan memproses hukum pihak SPBU yang diduga terlibat dan menjadi dalang di kasus BBM subsidi ini.
"Kami berharap polisi membuka sprintdik baru, karena keterangan dari pertimbangan hukum hakim. Ada jelas keterlibatan pihak SPBU dan pengawas. Jadi polisi harus sigap untuk menerbitkan sprintdik baru terhadap orang-orang yang terlibat di dalamnya, khususnya bagi pihak SPBU maupun pengawas itu sendiri," ujarnya.
Ranning juga turut mengomentari putusan hakim. Bagi Ranning, majelis hakim dalam putusannya telah memberikan keadilan.
"Saya berterima kasih sama hakim karena sudah memutuskan enggak memberikan hukuman kepada saya. Namun, kami masih berpikir-pikir," katanya.
Ia mengaku cukup sedih ketika mengetahui sang ayah yang bernama Suntuk Cibro akhirnya meninggal dunia tak lama setelah Ranning dikeluarkan dari tahanan karena mendapatkan penangguhan penahanan.
"Sedih, karena proses hukum ini pengobatan Bapak menjadi terganggu dan akhirnya meninggal dunia," ucapnya dengan mata berkaca-kaca.
Diketahui, Ranning dan Aziz ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polrestabes Medan saat sedang bertransaksi jual beli BBM subsidi jenis pertalite di SPBU Jalan Jamin Ginting tepatnya Simpang Pos Medan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 12.40 WIB. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Dua Pelaku Jambret Dipukuli Warga di Bromo
























