Asahan, MISTAR.ID
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Asahan mencatat enam laporan pelanggaran selama masa kampanye Pilkada 2024.
Laporan tersebut mencakup 4 (empat) dugaan pelanggaran pidana pemilu, 1 (satu) pelanggaran etik, dan 1 (satu) pelanggaran kinerja.
Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Penindakan Hukum (Gakkum) Bawaslu Asahan, Khomaidi Hambali Siambaton, pada Rabu (4/12/24).
Ia menjelaskan bahwa sejumlah laporan dugaan pelanggaran itu telah ditindaklanjuti Bawaslu Asahan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Untuk pelanggaran kinerja, sudah kami lakukan pemeriksaan dan hasilnya tidak terbukti. Sementara untuk sidang etik, kami telah memberikan peringatan,” ungkapnya.
Baca juga: Bawaslu Sumut Register 63 Laporan Dugaan Pelanggaran saat Kampanye
“Dari empat laporan pidana pemilu, satu di antaranya tidak memenuhi unsur, sementara tiga lainnya masih dalam proses,” imbuh Khomaidi.
Adapun, salah satu laporan terkait pelanggaran pidana pemilu adalah kasus dugaan politik uang yang terjadi saat pemilihan gubernur.
“Terkait dugaan money politics di pemilihan gubernur, saat ini masih kami dalami,” pungkasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Asahan, Paringgonan Siregar mengungkapkan, seluruh laporan yang diterima saat ini masih dalam tahap penelitian dan proses lanjutan oleh pihaknya.
Baca juga: Bawaslu RI: Hampir 2.500 Laporan Pelanggaran Pilkada 2024
Pada kesempatan itu, Paringgonan juga menepis anggapan bahwa laporan-laporan ini menjadi faktor penyebab rendahnya partisipasi pemilih dalam Pilkada.
“Kami sudah maksimal memberikan edukasi kepada masyarakat agar menggunakan hak pilihnya. Meski ada kendala seperti cuaca buruk, hal ini sudah kami koordinasikan dengan teman-teman KPU,” tuturnya.
Lebih lanjut, Paringgonan menambahkan, hingga saat ini belum ada potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan diajukan oleh Bawaslu ke KPU terkait Pilkada Asahan.
Dengan proses yang masih berjalan, Bawaslu Asahan berharap seluruh temuan dapat ditangani dengan transparan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggaraan pemilu. (perdana/hm27)