Friday, May 9, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kejari Tanjung Balai Berikan Penerangan Hukum Terkait Penyaluran Dana PIP

journalist-avatar-top
Jumat, 9 Mei 2025 14.11
kejari_tanjung_balai_berikan_penerangan_hukum_terkait_penyaluran_dana_pip

Tim Intel Kejaksaan Negeri Tanjungbalai berikan pemaparan penerangan hukum. (f.ist/Mistar)

news_banner

Tanjung Balai, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai mengadakan kegiatan penerangan hukum di Aula Kejari Tanjung Balai, Jumat (9/5/2025).

Kegiatan ini fokus pada aspek hukum dalam penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang SD dan SMP di wilayah Kota Tanjung Balai.

Kepala Kejari Tanjung Balai, Yuliyati Ningsih, melalui Kepala Seksi Intelijen, Juergen Panjaitan, menyampaikan materi penerangan kepada hukum peserta.

Tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman hukum terkait mekanisme penyaluran dana PIP yang langsung ditransfer oleh pemerintah pusat ke rekening siswa penerima bantuan.

Dalam pemaparannya, Juergen menekankan pentingnya pengawasan aktif dari pihak sekolah guna mencegah praktik-praktik yang melanggar hukum, seperti pemotongan dana, pungutan liar, atau permintaan imbalan kepada siswa penerima.

Pengawasan ini diharapkan dapat memastikan pemanfaatan dana PIP secara maksimal dan tepat sasaran sesuai dengan program yang digagas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Program Indonesia Pintar sendiri merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat sumber daya manusia dan sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto di bidang pendidikan.

Kegiatan penerangan hukum itu dihadiri oleh jajaran Kejari Tanjung Balai, Dinas Pendidikan Kota Tanjung Balai, serta perwakilan kepala sekolah dari tingkat SD dan SMP di seluruh kecamatan. (saufi/hm27)

REPORTER:

RELATED ARTICLES