Friday, May 9, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Penyaluran Bantuan Beras di Siantar Ditunda, Matius: Masih Menunggu Arahan

journalist-avatar-top
Jumat, 9 Mei 2025 12.03
penyaluran_bantuan_beras_di_siantar_ditunda_matius_masih_menunggu_arahan

Kepala Perum Bulog Pematangsiantar, Matius Sitepu menyebut bantuan ditunda untuk menjaga stabilitas harga gabah di tingkat petani. (f:dok/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Perum Bulog Cabang Pematangsiantar menginformasikan bahwa penyaluran bantuan beras pangan yang semula dijadwalkan pada Januari–Februari 2025 mengalami penundaan, dan hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan keputusan resmi terkait jadwal baru distribusi bantuan tersebut.

Kepala Cabang Perum Bulog Pematangsiantar, Matius Sitepu, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

“Penyaluran bantuan tetap akan dilakukan, namun pelaksanaannya ditunda. Keputusan mengenai jadwal baru akan disampaikan setelah ada arahan resmi,” ujarnya, Jumat (9/5/2025).

Penundaan ini membuat masyarakat penerima manfaat masih harus menunggu kepastian kapan bantuan beras pangan akan didistribusikan.

Meski demikian, Bulog memastikan stok beras tetap tersedia dan siap disalurkan begitu ada keputusan resmi dari pemerintah.

Matius menambahkan bahwa kebijakan penundaan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga gabah di tingkat petani. Dengan demikian, para petani dapat memperoleh keuntungan yang layak dari hasil panen mereka.

“Penundaan ini merupakan langkah pemerintah untuk memastikan harga gabah tetap kompetitif, sehingga petani dapat merasakan manfaat dari hasil kerja kerasnya,” jelasnya.

Pemerintah menargetkan harga gabah di tingkat petani mencapai Rp6.500 per kilogram. Untuk itu, Perum Bulog memastikan tidak ada harga gabah yang dijual di bawah Rp6.500 per kilogram.

"Dengan adanya penundaan penyaluran bantuan beras ini, diharapkan roda perekonomian petani tetap berjalan optimal selama masa panen raya, sehingga kesejahteraan mereka tetap terjaga," tuturnya. (abdi/hm17)

REPORTER:

RELATED ARTICLES