Saturday, May 10, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Hakim Ad Hoc PHI PN Medan yang Dipecat karena Terima Uang Bisa Dipidana

journalist-avatar-top
Jumat, 9 Mei 2025 19.08
hakim_ad_hoc_phi_pn_medan_yang_dipecat_karena_terima_uang_bisa_dipidana

Hakim Ad Hoc PHI PN Medan, Minggu Saragih, yang dipecat oleh MKH. (f: ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Minggu Saragih alias MS, yang dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena menerima uang dari pihak berperkara dinilai dapat dipidana.

Hal tersebut diungkapkan pengamat hukum dari Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Muhammad Alinafiah Matondang, saat diwawancarai Mistar melalui seluler, Jumat (9/5/2025).

"Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) tidak berwenang memproses secara pidana karena kewenangan institusi Polri, Kejaksaan Agung, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun secara hukum, sangat dimungkinkan MS juga dapat dijerat sanksi pidana," katanya.

Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan itu menjelaskan, Minggu dapat dijerat dengan delik dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan/penyuapan/gratifikasi. "Putusan (PTDH) ini yang menguatkan adanya dugaan tindak pidana suap," ujarnya.

Alinafiah menyebut, LBH Medan mendukung putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang menjatuhkan sanksi PTDH kepada Minggu.

"MA dan KY sudah seharusnya bertindak tegas terhadap oknum hakim yang berperilaku koruptif seperti ini agar tidak ada lagi pencari keadilan yang dirugikan dan berakibat terampasnya hak-hak mereka karena putusan yang berpihak," ucapnya.

Dengan begitu, kata Alinafiah, kepercayan masyarakat terhadap institusi pengadilan perlahan akan kembali dan meningkat.

"LBH Medan juga berpesan kepada hakim-hakim lainnya khususnya di PN Medan supaya peristiwa ini menjadi pelajaran agar tidak bermain-main dengan kewenangan yang dimiliki dan selalu menjaga marwah profesinya," tuturnya.

Diketahui, beberapa waktu lalu, MKH yang terdiri dari KY dan MA memberikan sanksi berat kepada Minggu berupa PTDH. MKH menyatakan Minggu terbukti menerima uang dari pihak berperkara.

Dalam putusan yang dibacakan Wakil Ketua KY, Siti Nurdjanah, di Gedung MA Jakarta, Selasa (6/5/2025), MKH menyebut setidaknya Minggu menjanjikan akan membantu dan mengatur 11 perkara.

Minggu diyakini melanggar Angka 1.1 butir (2), Angka 1.1 butir (5), Angka 1.2 butir (2), Angka 2.1 butir (2), Angka 2.2 butir (1) Angka 3.1 butir (1), Angka 5.1 butir (5.1.1), Angka 5.1 butir (5.1.3), Angka 5.1 butir (5.1.4), Angka 6.1, dan Angka 7.1 Surat Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 047/KMA/SKB/IV/2009-02 SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) Jo. Pasal 5 ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf b, dan huruf e, Pasal 6 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a, Pasal 9 ayat (4) huruf a, b, dan c, Pasal 10 ayat (2) huruf a, serta Pasal 11 ayat (3) huruf a Peraturan Bersama MA dan KY No. 02/PB/MA/IX 2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH. (deddy/hm24)

REPORTER: