15.2 C
New York
Sunday, October 6, 2024

Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Bantah Terima Uang dari Pihak Berperkara

Medan, MISTAR.ID

Hakim Ad Hoc Perselisihan Perhubungan Industri (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Minggu Saragih (MS), membantah menerima uang sejumlah ratusan juta rupiah dari pihak berperkara.

Bantahan tersebut disampaikannya setelah melihat ramainya pemberitaan di media massa yang menyebut bahwa dirinya dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) lantaran diduga menerima uang.

Melalui keterangan tertulis yang diterima mistar.id, Senin (8/7/24), Minggu mengaku tidak ada menerima uang dari pihak berperkara.

“Saya Minggu Saragih Hakim Adhoc PHI PN Medan membantah dengan tegas di mana pada judul berita saya dinyatakan menerima uang oleh laporan pengacara di luar Medan sebagaimana pernyataan Koordinator KY Penghubung Wilayah Sumatera Utara (Sumut),” katanya.

Minggu mengatakan bahwa tudingan terkait dirinya menerima uang merupakan hal yang sangat tendensius dan tidak berdasar.

Baca juga: KY Benarkan ada Hakim Ad Hoc PN Medan Diduga Terima Suap

“Bahwa terkait dengan adanya pengaduan dari pengacara luar Medan perihal suap tersebut terlalu mengada-ada. Kalau ada suap, saya pertanyaan kapan kejadiannya? Siapa pemberi suap dan perkara apa?” ucapnya.

Dengan beredarnya pemberitaan tersebut, Minggu menantang Muhrizal Syahputra selaku Koordinator Komisi Yudisial (KY) Penghubung Wilayah Sumatera Utara (Sumut) terkait adanya laporan dugaan menerima uang yang mencatut namanya.

“Di mana pernyataan Penghubung KY tersebut sangatlah terbuka di media terkesan sangat tendensius, sedangkan ianya tidak pernah ikut memeriksa saya. Itu namanya sok pintar dan terlalu melampaui kewenangannya. Buktinya dia menyatakan atas laporan advokat di luar Medan. Saya tantang mana laporannya dan siapa advokatnya?” cetusnya.

Lebih lanjut, Minggu mengaku pernah diperiksa oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA), KY, dan juga Pengadilan Tinggi (PT) Medan terkait adanya laporan dugaan terima uang tersebut.

Baca juga: Diduga Terima Suap dari Pihak Berperkara, Hakim Ad Hoc PN Medan Terancam Dipecat

“Kronologi awalnya saya diperiksa oleh Tim dari PT Medan pada November 2023. Bermula dari adanya surat kaleng yg berasal dari Lembaga Penjaga Marwah Pengadilan yang melaporkan selain saya dan juga melaporkan pimpinan PN Medan pada waktu itu,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan itu, Minggu memberikan klarifikasi dan membantah seluruh tudingan yang dituduhkan kepadanya.

“Dalam hal ini Ketua PN Medan yang saat ini menjabat kalau tidak salah dugaan adanya permainan tentang permohonan pailit PT Torganda, tapi lebih jelasnya silahkan tanya ke PT Medan. Saya sudah klarifikasi dan membantah semua tuduhan yang dituduhkan terhadap saya sebagaimana isi pengaduan tersebut dan telah ada berita acara pemeriksaan,” sebutnya.

Related Articles

Latest Articles