Thursday, May 8, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

PN Medan Hormati Putusan MKH yang Memecat Hakim Ad Hoc PHI

journalist-avatar-top
Rabu, 7 Mei 2025 19.27
pn_medan_hormati_putusan_mkh_yang_memecat_hakim_ad_hoc_phi

Kantor PN Medan. (f: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri (PN) Medan mengaku sangat menghormati putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang memecat atau memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Minggu Saragih.

"PN Medan sangat menghormati keputusan (MKH) tersebut," ucap Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, Rabu (7/5/2025).

Namun, Soni mengaku pihaknya sampai sekarang belum menerima putusan resmi dari MKH. Sehingga, Minggu Saragih saat ini masih aktif sebagai hakim PHI di PN Medan.

"Sampai saat ini PN Medan belum menerima secara resmi terkait putusan MKH tersebut. Yang bersangkutan masih aktif dan sejak tanggal 23 Juli 2024, terhadapnya (Minggu) telah dilakukan penarikan sementara ke Pengadilan Tinggi Medan," katanya.

Diketahui, sebelumnya MKH yang terdiri dari Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat berupa PTDH kepada Minggu Saragih. MKH menyatakan Minggu Saragih terbukti telah menerima uang dari pihak berperkara.

Dalam putusan yang dibacakan Wakil Ketua KY, Siti Nurdjanah, di Gedung MA Jakarta pada Selasa (6/5/2025), MKH menyebut setidaknya Minggu menjanjikan akan membantu dan mengatur 11 perkara.

Minggu diyakini melanggar Angka 1.1 butir (2), Angka 1.1 butir (5), Angka 1.2 butir (2), Angka 2.1 butir (2), Angka 2.2 butir (1) Angka 3.1 butir (1), Angka 5.1 butir (5.1.1), Angka 5.1 butir (5.1.3), Angka 5.1 butir (5.1.4), Angka 6.1, dan Angka 7.1 Surat Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 047/KMA/SKB/IV/2009-02 SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) Jo. Pasal 5 ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf b, dan huruf e, Pasal 6 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a, Pasal 9 ayat (4) huruf a, b, dan c, Pasal 10 ayat (2) huruf a, serta Pasal 11 ayat (3) huruf a Peraturan Bersama MA dan KY No. 02/PB/MA/IX 2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH. (deddy/hm24)

REPORTER: