Thursday, May 8, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Direktur PT Tanindo Subur Jaya Ditetapkan Tersangka Penggelapan Rp50 Miliar

journalist-avatar-top
Rabu, 7 Mei 2025 19.41
direktur_pt_tanindo_subur_jaya_ditetapkan_tersangka_penggelapan_rp50_miliar

Dr (C) Andri Agam (tengah), kuasa hukum dari pelapor saat memberikan keterangan. (f: matius/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Direktur PT Tanindo Subur Jaya, Susanto Lian alias Alvin, 49 tahun, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat yang dilaporkan oleh mantan rekan bisnisnya, A Sin, 50 tahun, warga Jalan Ladang, Kecamatan Medan Johor.

Kuasa hukum A Sin, Dr (c) Andri Agam, menjelaskan bahwa kliennya telah melaporkan dua kasus ke Polda Sumut—yakni dugaan pemalsuan surat pada 27 Oktober 2022 dan penggelapan pada 16 Desember 2022. Adapun total kerugian ditaksir mencapai Rp50 miliar.

“Awalnya kasus ini sempat mandek. Namun setelah kasubdit, kanit, dan penyidik diganti, penanganan kasus mulai berjalan kembali. Kami mengapresiasi langkah Kapolda dan Direktur Krimum,” kata Andri saat ditemui, Rabu (7/5/2025).

Sprindik (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) terbaru diterbitkan pada 12 April 2025 dan menetapkan Susanto Lian sebagai tersangka. Andri berharap dalam waktu dekat, tersangka segera dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan.

Kasus ini bermula ketika Susanto Lian mengajak A Sin untuk mendirikan PT Tanindo Jaya Abadi, sebuah pabrik pupuk di Jalan Sultan Serdang, Tanjung Morawa, Deli Serdang. A Sin setuju dan menyetor modal awal sebesar Rp1 miliar. Dalam akta notaris, A Sin tercatat sebagai Komisaris, sedangkan Susanto sebagai Direktur Utama, dengan pembagian keuntungan 50:50.

Namun, dalam perjalanan bisnis hubungan keduanya mulai retak. Menurut Andri, kliennya sering diajak ke diskotek oleh Susanto, namun menolak. Setelah itu, Susanto mulai meragukan kontribusi A Sin sebagai komisaris, padahal secara struktur, komisaris tidak wajib hadir setiap hari.

Susanto kemudian menggugat kepailitan perusahaan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanpa sepengetahuan A Sin. Ia juga memasang iklan panggilan di koran seolah-olah A Sin telah menerima surat panggilan, padahal tidak pernah ada surat yang diterima.

“Yang janggal, Susanto tahu pasti alamat klien kami, tapi justru memakai panggilan di media,” ujar Andri.

Akibat tidak hadirnya A Sin dalam sidang, pengadilan mengabulkan gugatan kepailitan tersebut. Dari hasil penyidikan, Susanto Lian juga terbukti memalsukan tanda tangan A Sin untuk memindahkan dana perusahaan ke rekening pribadinya.

Padahal, berdasarkan perjanjian, semua transaksi keuangan perusahaan harus disetujui bersama karena rekening perusahaan hanya satu dan bersifat kolektif. “Ini yang menyebabkan kerugian besar bagi klien kami. Rekening itu milik bersama, tidak bisa dipakai sepihak,” kata Andri.

Andri mengungkapkan, kerugian A Sin tidak hanya berasal dari modal awal Rp1 miliar, tapi juga dari aset perusahaan dan keuntungan yang tak dibagikan selama dua tahun terakhir. Ia menyebut, perusahaan kini memiliki keuntungan bersih sekitar Rp4 hingga Rp5 miliar per bulan.

“Kerugian itu dihitung dari akumulasi modal, aset, keuntungan yang tidak disetorkan, serta dana yang digelapkan,” ujarnya.

Meski sempat menerima pembagian keuntungan sekitar Rp7 miliar, A Sin tetap mengalami kerugian besar akibat penggelapan dan manuver hukum yang dilakukan oleh tersangka. (matius/hm24)

REPORTER: