Pelaku Pencurian di Deli Serdang Ditangkap, Satu Trafo dan Sepeda Motor Diamankan


Terduga pelaku pencurian trafo PLN Purnomo Bancin alias Unok di Polsek Talun Kenas. (f:sembiring/ mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Seorang pria bernama Purnomo Bancin alias Unok, 35 tahun, terduga pelaku pencurian trafo milik PLN di Dusun XI Sarang Kulit, Desa Gunung Rintih, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap.
Unok, warga Dusun V, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, ditangkap polisi setelah dilaporkan Manager Rayon PLN Deli Tua Area Lubuk Pakam, Jadiman Arfedi, ke Polsek Talun Kenas.
Selain menangkap Unok, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Spacy BK 8391 PAJ yang ditemukan dalam kondisi hangus terbakar, dan sebuah trafo PLN.
Kanit Reskrim Polsek Talun Kenas, Ipda Hotman Barus, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Purnomo Bancin alias Unok telah ditahan. Pihak PLN sudah membuat laporan pengaduan dengan perkara pencurian,” ujarnya, Kamis (8/5/2025).
Ipda Hotman mengungkapkan, laporan pengaduan Manager PLN Deli Tua teregistrasi dengan nomor LP/B/24/V/2025/SPKT/Polsek Talun Kenas/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Sebelumnya, terduga pelaku sempat menjadi bulan-bulanan massa setelah tertangkap tangan saat mencuri trafo. Akibatnya, ia mengalami luka parah dan sempat tidak sadarkan diri. Dua rekan pelaku berhasil melarikan diri. (sembiring/hm27)