Odong-Odong Meresahkan, Warga Siantar Gugat Kepolisian ke Pengadilan


Kendaraan odong-odong menyebabkan kemacetan di Kota Pematangsiantar (f:dok/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Rindu Marpaung, warga Kota Pematangsiantar, resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Selasa (6/5/2025), melalui kuasa hukumnya Pondang Hasibuan dan rekan.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, dan Kapolres Pematangsiantar atas dugaan pembiaran pelanggaran hukum terkait beroperasinya kendaraan odong-odong di jalan umum.
Rindu, yang juga Ketua Pusat Studi Kebijakan Publik dan Politik (Pustaka) Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, menilai keberadaan odong-odong di jalan raya sebagai pelanggaran nyata terhadap lalu lintas dan ancaman keselamatan publik. Ia mengaku pernah hampir mengalami kecelakaan ketika kendaraan odong-odong berhenti dan berbelok secara tiba-tiba di depannya.
“Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi juga soal prinsip dasar negara hukum. Setiap tindakan (atau kelalaian) institusi publik harus dapat diuji secara hukum dan moral," kata Rindu, Kamis (8/5/2025).
Dalam gugatannya, Rindu menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp30 ribu dan immateriil senilai Rp50 juta. Ia juga meminta Kepolisian menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kelalaian dalam menegakkan aturan.
Menurutnya, sepeda motor yang dimodifikasi menjadi kendaraan penumpang tidak sesuai dengan peraturan, sebagaimana diatur dalam Pasal 277 jo. Pasal 50 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 61 ayat (1) PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
"Bahwa Kepolisian mempunyai tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Rindu menilai pembiaran tersebut mencerminkan kegagalan institusi dalam menjalankan mandat konstitusionalnya, yakni menjaga ketertiban, menegakkan hukum, dan melindungi warga negara. Ia menegaskan bahwa tindakan diam ini menciptakan kesenjangan antara norma hukum dan praktik kelembagaan.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Sitinjak, belum memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi oleh wartawan. (gideon/hm17)