DPRD Medan Desak Satpol PP Bongkar Aspal di Atas Trotoar Dara Kupi


Suasana troatar Dara Kupi. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis mendesak petugas Satpol PP Kota Medan segera membongkar aspal di atas trotoar yang dibangun pengelola Dara Kupi tanpa izin dari Pemko Medan.
Pasalnya, Dinas SDABMBK Medan telah menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada tempat usaha makan/minum yang beralamat di Jalan Sei Batanghari simpang Jalan Darussalam, Kecamatan Medan Sunggal itu.
"Secara administrasi semua sudah memenuhi syarat, Satpol PP harus segera membongkar trotoar yang ada di depan Dara Kupi,” kata Rizki, Kamis (8/5/2025).
Dikatakan Politisi Partai NasDem itu, setelah nanti aspal dibongkar, dirinya juga meminta agar trotoar tersebut dikembalikan ke bentuk semula.
"Tidak hanya pembongkaran saja, Dari Kupi juga harus bertanggung jawab untuk mengembalikan trotoar tersebut ke bentuk semula. Karena kondisinya pasti rusak setelah pembongkaran,” ujar Rizki.
Rizki mengatakan ketegasan Pemko Medan dapat menjadi perhatian serius bagi setiap investor di Kota Medan.
"Masalah Dara Kupi ini sudah menjadi perhatian publik. Untuk itu, saya kembali meminta agar Satpol PP Kota Medan segera menindaklanjuti SP3 itu dengan melakukan pembongkaran aspal di atas trotoar tersebut," ucapnya.
Ketegasan ini diperlukan, lanjutnya, supaya bisa menjadi contoh bagi yang lain.
"Silahkan berusaha dan berinvestasi di Kota Medan, Pemko Medan sangat terbuka untuk itu. Akan tetapi, investor juga harus mengikuti aturan yang ada di Kota Medan," tuturnya.
Sembari menunggu pembongkaran, Rizki juga meminta Dinas Perhubungan Kota Medan untuk terus melakukan pemantauan agar trotoar jalan tidak digunakan Dara Kupi sebagai lahan parkirnya.
"Trotoar itu bukan lahan parkir, trotoar itu juga bukan milik pribadi atau kelompok, tapi fasilitas umum yang disiapkan pemerintah untuk pejalan kaki. Jadi, pastikan trotoar tersebut kembali ke bentuk semula dan berfungsi sebagaimana mestinya," ujarnya.
Seperti diketahui, Dinas SDABMBK Kota Medan resmi mengeluarkan SP3 kepada Dara Kupi. SP3 tersebut dikeluarkan lantaran Dara Kupi tidak kunjung membongkar aspal yang mereka bangun di atas trotoar tanpa izin dari Pemko Medan. Ditambah lagi, trotoar yang diaspal m dimanfaatkan sebagai lahan parkir pengunjungnya.
"Karena pihak Dara Kupi tidak juga membongkar aspal di atas trotoar itu, maka Pemko Medan melalui SatPol PP yang akan membongkarnya," ucapnya. (rahmad/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Pemko Medan Harus Perhatikan Kesejahteraan Masyarakat