Thursday, May 8, 2025
home_banner_first
MEDAN

Pemko Medan Segera Bongkar Paksa Trotoar yang Diaspal Tanpa Izin Dara Kupi

journalist-avatar-top
Rabu, 7 Mei 2025 14.11
pemko_medan_segera_bongkar_paksa_trotoar_yang_diaspal_tanpa_izin_dara_kupi

Trotoar yang diaspal tanpa izin dan digunakan sebagai lahan parkir oleh Dara Kupi. (f:ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Pemko Medan resmi mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada tempat usaha makan/minum Dara Kupi di Jalan Sei Batanghari simpang Jalan Darussalam, Kecamatan Medan Sunggal.

Surat peringatan terakhir itu dikeluarkan lantaran Dara Kupi tak kunjung membongkar aspal yang mereka bangun di atas trotoar tanpa izin dari Pemko Medan. Ditambahkannya, trotoar yang diaspal dimanfaatkan sebagai lahan parkir untuk para pengunjungnya.

"Sudah saya tandatangani SP3-nya kemarin (Selasa). Tindakan ini kita lakukan karena Dara Kupi tak menghiraukan SP1 dan SP2 yang sudah kita berikan sebelumnya," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Gibson Panjaitan, Rabu (7/5/2025).

Dikatakan Gibson, dengan SP3 ini, Pemko Medan sudah bisa melakukan tindakan tegas dengan membongkar aspal yang dibangun Dara Kupi di atas trotoar.

"Pastinya SP3 ini kita kirimkan juga ke Satpol PP untuk segera ditindaklanjuti dengan pembongkaran. Dengan begitu, fungsi trotoar bisa kembali seperti sedia kala,” kata Gibson.

Ditegaskan Gibson, trotoar merupakan fasilitas umum yang disiapkan pemerintah untuk para pejalan kaki. Berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 45 ayat (1) ditegaskan, trotoar bukan merupakan lahan parkir untuk kendaraan.

"Jadi dengan ketentuan itu, sudah pasti Dinas SDABMBK Kota Medan tidak mungkin mengeluarkan izin kepada Dara Kupi untuk mengaspal trotoar tersebut,” tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M Afri Rizki Lubis meminta Pemko Medan untuk memberikan tindakan tegas kepada Dara Kupi.

Pasalnya, tempat usaha makan/minum yang berada di persimpangan Jalan Sei Batanghari-Jalan Darussalam itu terbukti telah mengaspal trotoar yang berada tepat di depan tempat usaha mereka tanpa izin dari Pemko Medan.

"Itu jelas sekali sebuah kesalahan dan pelanggaran, maka tidak ada alasan bagi Pemko Medan untuk tidak memberikan tindakan tegas kepada Dara Kupi. Saya minta Pemko Medan segera berikan sanksi tegas kepada pengelola Dara Kupi," ucap Rizki.

Politisi muda Partai NasDem ini menyebut Pemko Medan selalu terbuka kepada siapapun yang ingin berinvestasi di Kota Medan. Namun, semua pihak harus mematuhi aturan yang ada.

"Tidak ada yang melarang Dara Kupi untuk menjalankan usahanya, tapi harus ikut aturan. Dara Kupi tidak boleh 'merampok' hak masyarakat. Trotoar itu hak masyarakat, hak pejalan kaki," ucapnya. (rahmad/hm18)

REPORTER:

RELATED ARTICLES