Thursday, May 1, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Dishub Medan Tegur Pengelola Dara Kupi yang Gunakan Trotoar untuk Parkir

journalist-avatar-top
Rabu, 30 April 2025 20.00
dishub_medan_tegur_pengelola_dara_kupi_yang_gunakan_trotoar_untuk_parkir

Petugas Dishub Kota Medan saat mendatangi Dara Kupi. (f:ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menegur pengelola Dara Kupi, sebuah kedai kopi di Jalan Sei Batanghari simpang Jalan Darussalam, karena memanfaatkan trotoar sebagai area parkir pengunjung.

Teguran dan sosialisasi langsung diberikan petugas Dishub saat meninjau lokasi. Hal ini disampaikan Plt Kadishub Medan, Suriono, Rabu (30/4/2025).

“Petugas kita turun ke lokasi dan mendapati kendaraan pengunjung Dara Kupi diparkir di atas trotoar yang telah mereka aspal. Saat itu juga petugas memberikan teguran dan melakukan sosialisasi peraturan,” ujarnya.

Suriono menegaskan bahwa trotoar merupakan fasilitas umum, bukan tempat parkir, dan penggunaan ruang tersebut untuk parkir jelas melanggar aturan.

“Tadi anggota kami sudah menegaskan bahwa trotoar bukan area parkir. Apapun alasannya, tak dibenarkan memarkir kendaraan di atas trotoar,” ujarnya tegas.

Selain itu, Suriono menyebut bahwa rambu larangan berhenti juga telah terpasang di depan usaha tersebut.

“Berhenti saja dilarang, apalagi memarkirkan kendaraan di trotoar. Itu jelas melanggar aturan,” katanya.

Ke depan, lanjut Suriono, Dishub Medan akan mengambil tindakan lebih tegas jika pelanggaran tersebut kembali terjadi, termasuk penggembosan ban hingga penderekan kendaraan.

“Kita minta pihak Dara Kupi mematuhi aturan. Jika masih menggunakan trotoar sebagai lahan parkir, maka kita akan memberikan sanksi lebih tegas. Kita akan melakukan penggembosan ban hingga menderek kendaraan," tuturnya mengakhiri. (rahmad/hm27)

REPORTER:

RELATED ARTICLES