Pelaku Penipuan Perjalanan Umroh Ditangkap Polisi


pelaku penipuan perjalanan umroh ditangkap polisi
Medan, MISTAR.ID
Seorang pria bernama Al Ikhsan (39), warga Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, ditangkap oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan atas kasus penipuan dan penggelapan uang terkait perjalanan ibadah umroh.
Penangkapan ini dilakukan pada Senin (2/9/24) setelah adanya laporan dari salah satu korban, Nurjanah Tanjung.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, menjelaskan pada Selasa (3/9/24) bahwa laporan tersebut juga mengungkap dua korban lainnya, yakni Iskandar Siregar dan Parsim.
Baca juga: Kerugian Korban Travel Umrah PT Zulindo Mencapai Rp 1,1 Miliar
Ketiga korban dijanjikan oleh tersangka untuk berangkat umroh pada Februari 2023 setelah menyetorkan uang sejumlah Rp91.500.000 secara bertahap sebanyak sembilan kali.
“Para korban dijanjikan perjalanan umroh oleh tersangka dengan keberangkatan pada Februari 2023. Ketiga korban telah menyetorkan uang sejumlah Rp91.500.000 secara bertahap sebanyak sembilan kali,” ungkap AKP Riffi Noor Faizal.
Pada Mei 2024, korban Nurjanah Tanjung telah mensomasi Al Ikhsan untuk segera mengembalikan uang yang telah disetorkan dalam waktu 6 hari. Namun, hingga saat ini, uang tersebut belum dikembalikan oleh tersangka, sehingga kasus ini dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Mantan Kades dan Staf Kejaksaan Terjerat Kasus Pemerasan-Penipuan di Labusel
Dalam pemeriksaan, Al Ikhsan mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia melakukan penipuan tersebut karena terlilit hutang. Saat ini, Al Ikhsan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 372 Jo 378 KUH Pidana yang mengatur tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tambah Kasat Reskrim.
Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan penipuan dan penggelapan seperti kasus ini. (kamaluddin/hm25)