24 C
New York
Friday, July 5, 2024

KY Benarkan ada Hakim Ad Hoc PN Medan Diduga Terima Suap

Medan, MISTAR.ID

Komisi Yudisial (KY) RI membenarkan ada menerima laporan terkait Hakim Ad Hoc Perselisihan Perhubungan Industri (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Medan diduga menerima suap.

Suap tersebut diperoleh hakim berinisial MS itu dari pihak yang berperkara dengan besaran mencapai ratusan juta rupiah. Atas perbuatannya itu, karier MS sebagai hakim pun terancam dicopot.

Juru Bicara (Jubir) KY, Mukti Fajar Nur Dewata, saat dikonfirmasi mistar.id melalui sambungan telepon seluler mengungkapkan, bahwa laporan tersebut telah diproses. Dan KY telah melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut.

Baca juga:Diduga Terima Suap dari Pihak Berperkara, Hakim Ad Hoc PN Medan Terancam Dipecat

“Benar, telah ada pelaporan terhadap Hakim Ad Hoc PHI PN Medan atas dugaan pelanggaran kode etik. KY telah melakukan penanganan berupa verifikasi laporan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk hakim terlapor,” ungkapnya, pada Jumat (5/7/24).

Selain itu, Mukti mengatakan, bahwa KY juga telah melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.

“KY juga telah melakukan pendalaman dengan menerjunkan tim investigasi untuk memperoleh bukti adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim,” sebutnya.

Baca juga: KY Buka Pendaftaran Hakim Ad Hoc dan Hakim Agung, Berikut Syaratnya

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan segala proses di KY, kata Mukti yang juga Anggota Ky, MS selanjutnya akan disidangkan di Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

“Selanjutnya, rekomendasi penjatuhan sanksi dari KY ini disampaikan ke Mahkamah Agung (MA) berdasarkan hasil pemeriksaan, sidang panel, dan sidang pleno oleh Anggota KY,” pungkasnya. (deddy)

Related Articles

Latest Articles