24 C
New York
Friday, July 5, 2024

Ini Alasan Jaksa Belum Eksekusi Pembunuh Echa Tampubolon

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan belum melakukan eksekusi terhadap terpidana Panji Satria, pembunuh Echa Tampubolon.

Seperti diketahui, Panji divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Khamozaro Waruwu, pada Selasa (28/5/24) lalu. Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara.

Panji dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Echa di kamar indekos korban, Jalan Pelajar, Kota Medan sebagaimana dalam dakwaan primer JPU, yaitu Pasal 338 KUHP.

Baca juga:Jaksa Terima Putusan PN Medan, Pembunuh Echa Tampubolon Segera Dieksekusi

Putusan tersebut pun saat ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), setelah JPU dan terpidana kompak tidak mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Asepte Ginting selaku JPU menjelaskan alasan pihaknya hingga saat ini belum mengeksekusi pria berusia 25 tahun itu. Kata Asepte, pihaknya belum menerima salinan putusan dari PN Medan.

“Belum menerima putusannya,” ujar Asepte saat dikonfirmasi mistar.id melalui pesan singkat, pada Jumat (5/7/24).

Baca juga:Pembunuh Echa Tampubolon Terima Dihukum 13 Tahun Penjara

Oleh karena itu, pihaknya belum dapat melakukan eksekusi terhadap terpidana. Nantinya apabila salinan putusan tersebut telah diperoleh, maka jaksa akan langsung melakukan eksekusi. (deddy/hm16)

Related Articles

Latest Articles