18.5 C
New York
Saturday, October 5, 2024

Pengamat Sosial: Polisi Harus Proses Hukum Aktivitas Judi Online

Medan, MISTAR.ID

Problem judi online (judol) seakan tak ada habisnya, sehingga berbagai kalangan mengeluarkan pendapatnya masing-masing.

Pengamat sosial, Agus Suriadi menjelaskan, kasus ini dapat dilihat dari 2 perspektif, yakni sebagai pelaku dan sebagai korban. Dikatakan, seseorang sebagai pelaku yang terlibat dalam aktivitas judol ilegal dapat membawa konsekuensi hukum yang serius.

Selain hukum pidana, pelaku juga dapat menghadapi masalah finansial yang besar akibat kekalahan dalam judi itu. Hal ini dapat menimbulkan hutang, masalah keluarga, dan bahkan kebangkrutan.

Baca juga:Cek Aplikasi Judi Online, Kapolres Pelabuhan Belawan Periksa Handphone Anggota

“Di Indonesia, judol termasuk dalam kategori tindak pidana yang dapat dikenai hukuman penjara dan/atau denda yang besar,” terangnya kepada mistar.id, Sabtu (6/7/24).

Lanjutnya, ketergantungan pada judol dapat menyebabkan pelaku mengabaikan tanggung jawab dan kewajiban lainnya. Seperti pekerjaan, pendidikan, dan hubungan sosial.

“Terlibat dalam judol ilegal juga dapat membawa risiko keamanan dan privasi, seperti pembobolan akun, pencurian data pribadi, dan penipuan,” ungkap Agus.

Namun, lanjut Agus, seseorang juga dapat dikatakan sebagai korban. Terutama jika mereka terjebak dalam utang akibat kekalahan dalam berjudi.

Baca juga:Polisi Ciduk Mahasiswa Pelaku Judi Online

Masalah psikologis seperti stres, depresi, dan kecemasan dapat muncul sebagai dampak dari kerugian finansial maupun kecanduan judol.

Selain, itu hubungan keluarga dan sosial dapat terganggu akibat masalah yang ditimbulkan oleh judol. Seperti perselisihan, perceraian, dan pengabaian tanggung jawab.

Korban juga dapat menjadi sasaran penipuan, pemerasan, atau tindak kriminal lainnya yang dilakukan oleh penyedia judol ilegal.

“Secara keseluruhan, baik sebagai pelaku maupun korban, keterlibatan dalam judi dapat membawa dampak negatif yang serius. Baik secara hukum, finansial, maupun psikologis. Sangat penting untuk menghindari segala bentuk aktivitas judol yang tidak legal,” jelas dosen Ilmu Kesejahteraan Sosial Universitas Sumatera Utara (USU) itu.

Baca juga:Kecanduan Judi Online, Seorang Mahasiswa Terjerat Pinjol

Lebih lanjut Agus menjelaskan, ada 3 kategori penjudi online yang disebut sebagai korban. Ketiganya yakni penjudi problematik, penjudi patologis, dan penjudi kompulsif. Mereka ini merupakan penjudi yang mengalami ketergantungan, kecanduan hingga gangguan mental.

“Kelompok-kelompok ini sering disebut sebagai korban, karena mereka mengalami ketergantungan, dan kecanduan yang sulit untuk diatasi. Sehingga membutuhkan bantuan dan dukungan untuk pulih,” ungkap Agus.

Lanjutnya, pemerintah dalam hal ini kepolisian tetap harus melakukan proses hukum terhadap para pelaku judol. Jika tidak, hal ini akan berdampak negatif pada kehidupan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

“Kalau tidak ada konsekuensi hukum, tak ada efek jera, akan semakin meningkat pemain judi. Akan timbul kerugian finansial semakin besar yang dapat menyebabkan masalah-masalah sosial seperti perceraian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan masalah kesehatan mental,” tutup Ketua jurusan Ilmu Kesejahteraan Sosial USU ini. (putra/hm16)

Related Articles

Latest Articles