Sunday, April 20, 2025
home_banner_first
MEDAN

Laporan ke Ombudsman Sumut Naik, Sektor Pendidikan dan Kesehatan Jadi Sorotan

journalist-avatar-top
Selasa, 15 April 2025 20.58
laporan_ke_ombudsman_sumut_naik_sektor_pendidikan_dan_kesehatan_jadi_sorotan

Kepala Ombudsman RI Sumut, Herdensi Adnin. (f:ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mencatat peningkatan jumlah laporan yang diterima pada tahun 2025.

Terhitung sejak Januari hingga 15 April 2025, telah masuk sebanyak 106 laporan, naik dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang berjumlah 102 laporan.

Dari jumlah tersebut, 95 merupakan laporan reguler, 6 laporan dikategorikan sebagai Respon Cepat Ombudsman (RCO), dan 5 laporan masuk melalui Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS). Selain itu, Ombudsman Sumut juga menerima 11 konsultasi non-laporan dan 84 tembusan surat dari masyarakat.

Kepala Ombudsman Sumut, Herdensi Adnin, menjelaskan laporan terbanyak berkaitan dengan bidang kepegawaian, terutama menyangkut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pemberhentian tenaga honorer, dengan total 24 laporan.

Laporan lainnya mencakup 14 bidang agraria, hak sipil dan politik serta kepolisian masing-masing 13 laporan, dan pendidikan 7 laporan

Herdensi menekankan, dua sektor yang menjadi perhatian khusus Ombudsman tahun ini adalah pendidikan dan kesehatan.

Di sektor pendidikan, Herdensi menyoroti kasus gagalnya sejumlah siswa dari SMK Negeri 10 dan MAN 2 Medan mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) akibat keterlambatan penginputan data oleh pihak sekolah.

Sementara di bidang kesehatan, Ombudsman tengah menangani laporan terkait dugaan penyimpangan prosedur oleh BPJS Kesehatan Cabang Medan, yang tidak memberikan kepastian penjaminan layanan terhadap korban kebakaran di Kabupaten Dairi.

Menurut laporan, BPJS Kesehatan menolak penjaminan dengan alasan kejadian berlangsung saat korban bekerja, sehingga seharusnya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, para korban diketahui hanya menjalankan usaha rumah makan kecil dan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Pemerintah (PBI).

“Hingga kini, dua pasien telah meninggal dunia dan satu orang masih dirawat di Rumah Sakit Subulussalam,” kata Herdensi, Selasa (15/4/2025).

Mirisnya, pihak keluarga bahkan harus menyerahkan sertifikat properti sebagai jaminan untuk pemulangan jenazah, akibat tagihan rumah sakit yang mencapai Rp200 juta.

Selain itu, RSUD Djoelham Kota Binjai juga masuk dalam perhatian Ombudsman, karena dugaan ketidakmampuan penyediaan pelayanan publik dan medis, yang diduga menyebabkan kematian seorang pasien.

Herdensi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk dugaan maladministrasi atau kelalaian pelayanan publik kepada Ombudsman.

Ia juga menegaskan agar seluruh penyelenggara pelayanan publik di Sumut meningkatkan kualitas layanan dan lebih responsif terhadap keluhan masyarakat. (susan/hm17)

REPORTER:

RELATED ARTICLES