6.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

KY Buka Pendaftaran Hakim Ad Hoc dan Hakim Agung, Berikut Syaratnya

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Yudisial (KY) membuka pendaftaran untuk calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA), guna mengisi kekosongan tiga posisi tersebut. Pendaftaran dibuka sejak 30 Januari hingga 22 Februari.

Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id.

Syarat untuk pendaftaran, kata Nurdjanah, harus berumur paling rendah 50 tahun, latar belakang pendidikan paling rendah S1 atau strata hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum.

Calon hakim ad hoc HAM juga harus mau menandatangani surat pernyataan tidak akan menjadi pengurus dan anggota partai politik dan ini dilakukan jika terpilih menjadi hakim di MA.

“Selain itu calon harus bersikap jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela. Calon hakim ad hoc HAM di MA ini harus memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang HAM,” terangnya.

Baca juga:MA Terima Berkas Kasasi Ferdy Sambo dkk dan Sedang Ditelaah

Nurdjanah mengatakan para calon hakim ad hoc HAM di MA nantinya akan menjalani serangkaian tahapan seleksi, mulai dari seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian. Kemudian wawancara terbuka oleh tujuh anggota KY dan dua pakar.

KY pun akan mengajukan calon yang lulus seleksi kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Selain hakim ad hoc HAM, KY juga membuka pendaftaran untuk 10 calon hakim agung, terdiri dari dua hakim agung kamar perdata, tiga hakim agung kamar pidana, satu hakim agung kamar agama, satu hakim agung kamar tata usaha negara (TUN), serta tiga hakim agung kamar TUN khusus pajak. (antara/hm17)

Related Articles

Latest Articles