10 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Tiga Calo PMI Ilegal Unggah Lowongan Kerja di Medsos untuk Kelabui Korban

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumut menangkap tiga pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) calon Pekerja Migrasi Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia.

Ketiganya adalah Lenny Clara Munte (30) warga Jalan Sembada XI No 25 Medan, Janter Manurung (47) warga Jalan Kapten Tandean Gang Mesjid, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi dan Listiana (42) warga Jalan Sidomulyo Pasar 9 Tembung, Kabupaten Deli Serdang.

Kasubbid IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut, AKBP Wahyu Ismoyo melalui Panit I Unit TPPO Iptu Binrood Situngkir mengatakan, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Yang yang kita amankan ada 7 orang dan setelah penyelidikan dan penyidikan, yang kita tetapkan sebagai tersangka sebanyak 3 orang,” ujar Binrood Sabtu (27/4/24).

Baca Juga : 20 PMI Ilegal yang Hendak Dikirim ke Malaysia Diamankan Polda Sumut

Kata Binrood, ketiga pelaku ini memiliki peran yang berbeda-beda. Untuk pelaku Lenny Clara Munte berperan sebagai agen, sementara tersangka Janter Manurung dan Listiana berperan sebagai perekrut lapangan.

“Jadi mereka ini ada yang berperan sebagai agensi dan juga rekrut lapangan,” tegasnya.

Binrood menjelaskan, dalam menjalankan aksinya para pelaku mengunggah informasi lowongan kerja lewat media sosial (medsos). Dalam unggahan itu juga, para pelaku mencantumkan nomor telepon yang bisa langsung dihubungi oleh calon korbannya.

“Lowongan pekerjaan itu dikhususkan oleh pelaku untuk para korban yang ingin bekerja di luar negeri, khususnya di negara Malaysia,” jelasnya.

Related Articles

Latest Articles