7.2 C
New York
Friday, April 19, 2024

KPU Sumut Buka Pendaftaran PPK secara Terbuka, Catat Tanggal Tahapannya

Medan, MISTAR.ID

Rekrutmen dan pembentukan badan ad hoc untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 dilakukan dengan metode seleksi terbuka.

“Instruksi ini disampaikan oleh Ketua KPU RI saat membuka acara Rapat Koordinasi (Rakor) evaluasi pembentukan badan ad hoc,” jelas Anggota KPU Sumatera Utara (Sumut), Robby Effendi Hutagalung kepada wartawan, Jumat (19/4/24).

Saat ini, Rakor sedang berlangsung dan akan berlangsung hingga 19 April mendatang. Rakor yang dihadiri semua satuan kerja KPU di seluruh Indonesia juga mendengarkan arahan dan bimbingan dari seluruh komisioner KPU RI.

Baca juga : KPU Medan Perketat Rekrutmen PPK dan PPS Demi Jaga Kualitas Pilkada 2024

“Pimpinan KPU RI mengingatkan kepada kami agar kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi landasan untuk melanjutkan pekerjaan di Pilkada 2024,” jelas Robby, Jumat (19/4/24).

Robby menjelaskan tahapan dan jadwal metode seleksi terbuka. Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024, pengumuman pembentukan PPK akan dimulai pada tanggal 23-27 April 2024, sementara pengumuman pembentukan PPS dimulai pada tanggal 2-6 Mei 2024.

Untuk masa jabatan, penetapan atau pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan dilakukan pada tanggal 15-16 Mei, dengan masa jabatan 8 bulan hingga Januari 2025. Sedangkan untuk Pantia Pemungutan Suara (PPS), masa jabatannya akan sama dengan PPK.

Related Articles

Latest Articles