14.7 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Provinsi DIY dan Enam Kabupaten/Kota di DKI Jakarta Tidak Melakukan Pilkada Serentak 2024

Jakarta, MISTAR.ID

KPU RI telah menyampaikan akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan enam kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menjelaskan Pilkada serentak 2024 hanya diikuti oleh 37 dari 38 provinsi di seluruh Indonesia. Sebab sesuai amanat undang-undang, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak melakukan pilkada langsung untuk memilih gubernur dan wakil gubernur.

“Kalau DIY kan tidak melalui pilkada langsung,” ujar Hasyim, Selasa (2/4/24).

Baca juga : KPU Akan Gelar Pilkada di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota

Berdasarkan undang-undang (UU) nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak ditentukan melalui pilkada.

UU tersebut mengatur, Gubernur DIY dijabat oleh Sultan atau Raja yang bertahta di Keraton Yogyakarta, sedangkan Wakil Gubernur DIY dijabat oleh Adipati Paku Alam yang bertahta.

Di tempat terpisah, wilayah DKI Jakarta tidak memiliki kota atau kabupaten yang berstatus sebagai daerah otonom seperti di provinsi lain.

Related Articles

Latest Articles