Wednesday, April 16, 2025
home_banner_first
POLITIK

Anggota PPK Selo Terindikasi Masuk Pengurus Parpol, Bawaslu Boyolali Rekomendasikan ke KPU Segera Diganti

journalist-avatar-top
Selasa, 9 Januari 2024 21.36
anggota_ppk_selo_terindikasi_masuk_pengurus_parpol_bawaslu_boyolali_rekomendasikan_ke_kpu_segera_diganti

anggota ppk selo terindikasi masuk pengurus parpol bawaslu boyolali rekomendasikan ke kpu segera diganti

news_banner

Boyolali, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Boyolali menemukan adanya indikasi salah seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Selo yang menjadi pengurus salah satu partai politik.

Ketua Bawaslu Kabupaten Boyolali, Widodo mengatakan temuan itu diperolehnya dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Selo yang terus melakukan penelusuran dan pengawasan.

Selama penelusuran itu, terindikasikan, salah seorang anggota PPK berinisial MAR tercatat sebagai pengurus parpol peserta pemilu.

Baca juga : Anggaran Pemilu Dikucurkan Rp29,9 Triliun dari APBN 2023

“Kami (Bawaslu) sudah lakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan (MAR). Tetapi masih butuh satu bukti lagi,” terang Widodo, Selasa (9/1/24).

Dikatakannya, hasil dari penelurusan dan klarifikasi ini telah dituangkan dalam berita acara. Setelah itu, pihaknya akan melakukan kajian hingga rapat pleno.

Baca juga : KPU Beri Perlindungan Jaminan Sosial bagi Penyelenggara Pemilu

Dari rapat pleno itu nanti, lanjut Widodo, Bawaslu Boyolali bakal merekomendasikan ke KPU Boyolali untuk dilakukan tindak lanjut, yakni pergantian.

Sekedar informasi, salah satu syarat untuk menjadi anggota badan adhoc penyelenggara pemilu yakni tidak terlibat dalam pengurus dan kader partai politik.

Anggota partai politik bisa menjadi penyelenggara, jika sudah mengundurkan diri paling singkat 5 tahun dan tidak menjadi tim kampanye pemilu. (mtr/hm18)

REPORTER: