9.4 C
New York
Saturday, May 11, 2024

KPU Beri Perlindungan Jaminan Sosial bagi Penyelenggara Pemilu

Jakarta, MISTAR.ID

Ratusan petugas ad hoc kehilangan nyawa selama Pemilu 2019. Diduga karena penyakit kronis dan beban kerja yang berlebihan.

Menurut Hasyim Asy’ari, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), sejumlah tindakan telah disiapkan untuk mencegah hal serupa terjadi di Pemilu 2024.

Setelah diwawancarai oleh Kantor Berita Politik RMOL pada Minggu (11/6) di Kantor Komnas HAM, Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Hasyim menyatakan, “Temuan-temuan yang ada di antaranya yang pertama, rata-rata yang meninggal usianya di atas 50 tahun.”

Dia kemudian menyatakan bahwa dua orang yang meninggal memiliki penyakit bawaan atau komorbid. Serangan jantung, diabetes, dan hipertensi berada di peringkat teratas dari penyakit komorbid.

KPU berusaha melindungi petugas KPPS, kata Hasyim.

Salah satunya adalah Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021, yang bertujuan untuk memaksimalkan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca juga : PemiKPU Batasi Usia Petugas KPPS Pemilu 2024 Jadi 17-55 Tahun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur jaminan sosial ketenagakerjaan badan adhoc KPU untuk biaya santunan kecelakaan kerja mulai dari kematian, cacat permanen, cacat ringan, bahkan pemakaman.

Dengan demikian, KPU tidak lagi memberikan dana untuk asuransi kesehatan badan adhoc.

Hasyim mengakhiri dengan mengatakan, “Santunan-santunan itu baru dapat diberikan jika ada kejadian yang menimpa teman-teman. Namun demikian, kami berusaha supaya teman-teman itu tetap dapat perlindungan.” (RMOL.ID/hm19)

Related Articles

Latest Articles