Monday, January 20, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Usai Dengar Vonis Hakim, Izil Azhar dan JPU Serentak Nyatakan Pikir-pikir

journalist-avatar-top
By
Monday, November 13, 2023 22:05
10
usai_dengar_vonis_hakim_izil_azhar_dan_jpu_serentak_nyatakan_pikir_pikir

usai dengar vonis hakim izil azhar dan jpu serentak nyatakan pikir pikir

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Seusai mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/11/23), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin serentak menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum berikutnya.

Diketahui, majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Izil Azhar dalam kasus korupsi pembangunan dermaga Sabang.

Majelis hakim yang diketuai Dahlan kemudian bertanya apakah Izil Azhar menerima putusan tersebut, mengajukan banding, atau pikir-pikir usai membacakan amar putusan tersebut.

Baca Juga: Korupsi Pembangunan Dermaga Sabang, Eks Panglima GAM Divonis 5 Tahun Penjara

“Pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar Izil secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Senin (13/11/2023).

JPU dari KPK pun juga menyatakan pikir-pikir saat Hakim Dahlan mengajukan pertanyaan serupa terkait putusan tersebut.

“Karena terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir, maka putusan ini belum berkekuatan hukum tetap,” ucap Hakim Dahlan seraya menutup persidangan di ruang Cakra 9 PN Medan.

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Angkat Bicara Soal Ketidakhadiran Anwar Usman Pelantikan Ketua MK

Selain pidana penjara selama 5 tahun, Izil Azhar yang merupakan eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ini dihukum denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim juga menghukum Izil membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp4,3 miliar.

Dengan ketentuan, apabila UP tersebut tidak dibayarkan dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Izil disita dan dilelang untuk menutupinya. (Deddy/hm22)

journalist-avatar-bottomAnwar S Pane