Usai Dengar Vonis Hakim, Izil Azhar dan JPU Serentak Nyatakan Pikir-pikir
usai dengar vonis hakim izil azhar dan jpu serentak nyatakan pikir pikir
Medan, MISTAR.ID
Seusai mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/11/23), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin serentak menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum berikutnya.
Diketahui, majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Izil Azhar dalam kasus korupsi pembangunan dermaga Sabang.
Majelis hakim yang diketuai Dahlan kemudian bertanya apakah Izil Azhar menerima putusan tersebut, mengajukan banding, atau pikir-pikir usai membacakan amar putusan tersebut.
Baca Juga: Korupsi Pembangunan Dermaga Sabang, Eks Panglima GAM Divonis 5 Tahun Penjara
“Pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar Izil secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Senin (13/11/2023).
JPU dari KPK pun juga menyatakan pikir-pikir saat Hakim Dahlan mengajukan pertanyaan serupa terkait putusan tersebut.
“Karena terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir, maka putusan ini belum berkekuatan hukum tetap,” ucap Hakim Dahlan seraya menutup persidangan di ruang Cakra 9 PN Medan.
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Angkat Bicara Soal Ketidakhadiran Anwar Usman Pelantikan Ketua MK
Selain pidana penjara selama 5 tahun, Izil Azhar yang merupakan eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ini dihukum denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Majelis hakim juga menghukum Izil membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp4,3 miliar.
Dengan ketentuan, apabila UP tersebut tidak dibayarkan dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Izil disita dan dilelang untuk menutupinya. (Deddy/hm22)