Saturday, February 22, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Polisi Tangkap Pencuri Mesin AC di Patumbak

journalist-avatar-top
By
Jumat, 21 Februari 2025 14.31
polisi_tangkap_pencuri_mesin_ac_di_patumbak

Pelaku MR, 32 tahun setelah ditangkap polisi. (f: ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Unit Reskrim Polsek Patumbak ringkus MR, pelaku pencurian mesin outdoor AC di Gang Delima, Jalan Garu I, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Pria 32 tahun itu, ditangkap di perladangan warga di kawasan Jermal, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (27/1/25) lalu.

Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago menyebutkan pelaku MR ditangkap berdasarkan laporan korban Maruto, 72 tahun, yang merupakan tetangganya.

“Pelaku dan korban ini sama-sama tinggal di Gang Delima, Medan Amplas,” ujar Faidir, Jumat (21/2/25).

Ditambahkan Faidir, pencurian itu terjadi pada Minggu (26/2/25) lalu. (matius/hm20)

RELATED ARTICLES