Laporan Masyarakat, Reskrim Polsek Panai Tengah Ringkus Tersangka Narkoba
FI tersangka pemilik sabu diamankan Polsek Panai Tengah. (f: ist/mistar)
Labuhanbatu, MISTAR.ID
Unit Reskrim Polsek Panai Tengah meringkus pria berinisial FI (27), tersangka tindak pidana narkotika golongan satu jenis sabu, pada Jumat (24/1/25).
Kapolsek Panai Tengah, AKP Basyaruddin Siregar melalui Kanit Reskrim, Ipda Ricardo Sirait mengatakan, tersangka ditangkap berawal dari laporan masyarakat sekitar yang sudah merasa resah akan aktivitas pelaku selama ini.
“Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi," ujarnya, pada Minggu (26/1/25).
Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,84 gram dari saku baju pelaku. Selain barang bukti sabu, polisi juga menemukan satu buah timbangan digital, satu lembar kertas pembungkus, satu kotak cat pewarna rambut dan uang sejumlah Rp50.000 dari dalam saku celananya.
“Saat diinterogasi, tersangka mengaku jika seluruh barang bukti yang ditemukan itu adalah miliknya dan sabu tersebut diperolehnya dari D. Kemudian personel melakukan pencarian terhadap D, namun tidak ditemukan,” sebut Ricardo.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kemudian diboyong ke Polsek Panai Tengah guna dilakukan penyidikan secara intensif. (yazis/hm24)