Kurir Ganja 1,3 Ton Asal Aceh Masuk Tahap II, Tersangka Segera Diadili


kurir ganja 13 ton asal aceh masuk tahap ii tersangka segera diadili
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara narkotika jenis ganja seberat 1.338 kilogram (kg), Rabu (15/2/23).
Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Medan Simon membenarkan atas penerimaan pelimpahan tahap II tersebut. Ia mengatakan, tersangka bernama Mawardi (23) yang merupakan warga Dusun Umah Kong Desan Rempelan, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
Barang bukti yang diterima di antaranya 366 bal yang berisikan narkotika jenis ganja berat kotor 366.000 gram, 36 karung/ goni berisikan 27 bal ganja berat kotor 972.000 gram, 1 unit mobil box, 1 handphone dan uang tunai Rp2 juta.
Baca Juga:Ganja 1,3 Ton akan Diselundupkan ke Jakarta, Polrestabes Medan akan Ungkap Jaringannya
Setelah menerima pelimpahan Tahap II, lanjut Simon, tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika,” pungkasnya. (bany/hm12)
PREVIOUS ARTICLE
Polisi Gagalkan Pengiriman 50 Kg Sabu dari Asahan ke Medan