Kasus Renovasi Rumdis Bupati, Kejari Samosir Menunggu Perhitungan Ahli
kasus renovasi rumdis bupati kejari samosir menunggu perhitungan ahli
Samosir, MISTAR.ID
Kasus anggaran renovasi rumah dinas (rumdis) Bupati Samosir Tahun Anggaran (TA) 2021 dan 2022 menunggu hasil perhitungan ahli.
“Sudah 2 Minggu disampaikan ke ahli. Kita pun berkeinginan secepatnya ahli menyampaikan perhitungannya, agar diketahui jumlah kerugian,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir melalui Kasi Intel, Richard Simaremare, pada Senin (13/11/23) di ruang kerjanya.
Dijelaskan, tahun 2021 ada 2 paket renovasi rumdis tersebut. Yaitu pemeliharaan rutin/berkala rumdis kepala daerah (dalam gedung), dengan nilai kontrak Rp 103.900.000, penyedia jasa CV MBN dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah RR.
Baca juga:Mahasiswa Desak Kejari Usut Dugaan Korupsi Renovasi Rumah Dinas Bupati Samosir
“Satu paket lagi pemeliharaan rutin/berkala rumdis (luar gedung) dengan nilai kontrak Rp 193.890.000. Penyedia jasa dan KPA merupakan orang serta perusahaan yang sama,” ujar Richard.
Sedangkan tahun 2022, kata Richard, renovasi rumdis Bupati Samosir dengan nilai kontrak Rp 1.921.300.000, penyedia jasa CV MBN dan konsultan CV Arnal.
“Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan renovasi tahun 2021 dan 2022 adalah Rudimantho Limbong (Plt Kadis PUPR Pemkab Samosir,” tambah Richard menjelaskan.
Baca juga:Komisi III DPRD Samosir Ngaku Dilarang Satpol PP Monitoring Proyek di Rumdis Bupati
Mengenai siapa saja yang sudah diperiksa atau dimintai keterangan terkait kasus anggaran rumdis, Richard menuturkan, sudah semua dimintai keterangan. “Ada 7 orang yang telah diperiksa,” sebutnya.
Penyelidikan anggaran renovasi rumdis itu mulai ditangani karena adanya laporan dan desakan dari Aliansi Mahasiswa asal Kabupaten Samosir didampingi sejumlah wartawan, mendesak Kejari setempat menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi itu, pada Rabu (1/2/23) lalu. (pangihutan/hm16)