Friday, March 7, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Edarkan Sabu, Nelayan di Sibolga Diciduk Polisi

journalist-avatar-top
By
Kamis, 6 Maret 2025 21.04
edarkan_sabu_nelayan_di_sibolga_diciduk_polisi

Nelayan pemilik sabu saat diamankan di Mapolres Sibolga. (f:ist/mistar)

news_banner

Sibolga, MISTAR.ID

Tim Operasional Sat Resnarkoba Polres Sibolga berhasil menciduk seorang nelayan terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan itu dilakukan di pinggir Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota SIbolga pada Rabu (5/3/2025).

Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Rahmad R Hutagaol menjelaskan tersangka yang diamankan dalam operasi tersebut yakni seorang pria berinisial TZ alias R, 44 tahun.

"TZ alias R juga diketahui seorang residivis yang sehari-harinya seorang Nelayan, dan merupakan warga Jalan Midin Hutagalung, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota sibolga," ujarnya Rahmad, Kamis (6/3/2025).

Kasat Narkoba menjelaskan kronologi pengungkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang pria yang diduga membawa atau memiliki narkotika jenis dipinggir Jalan KH Ahmad Dahlan.

"Kemudian tim melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud, setelah sampai di lokasi, tim opsnal berhasil mengamankan TZ alias R tanpa perlawanan," katanya.

Selanjutnya, saat dilakukan penggeledahan di tempat tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu plastik bening yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang ditimbang dengan berat brutto 0.7 gram di kantong sebelah kanan celana panjang.

Saat diinterogasi, lanjut Kasat Narkoba, tersangka mengaku mendapat narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria berinisial R yang juga merupakan warga Kota Sibolga.

"Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga guna penyidikan. Sedangkan terhadap R masih dilakukan proses pencarian," ucapnya. (feliks/hm18)

RELATED ARTICLES