Newsroom: Kasus Dugaan Intimidasi Advokat Indra Surya Nasution Berakhir Lewat Restorative Justice

Newsroom: Kasus Dugaan Intimidasi Advokat Indra Surya Nasution Berakhir Lewat Restorative Justice
Newsroom: Kasus Dugaan Intimidasi Advokat Indra Surya Nasution Berakhir Lewat Restorative Justice
Medan, MISTAR.ID
Kasus dugaan intimidasi terhadap advokat Indra Surya Nasution oleh empat personel Subdit III Jatanras Polda Sumatera Utara, di area parkiran luar Polrestabes Medan, Kamis (22/1/2026) lalu, diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Peristiwa tersebut sebelumnya mencuat ketika Indra datang memenuhi panggilan pemeriksaan ke Polrestabes Medan sebagai pelapor dalam kasus pembakaran mobil Mitsubishi Pajero Sport BK 1 SN miliknya. Saat itu, empat oknum yang disebut berasal dari Subdit III Jatanras Polda Sumatera Utara mempersoalkan mobil yang akan dijadikan barang bukti dari sisi administrasi kendaraan.
Kedua belah pihak kemudian sepakat menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme restorative justice, setelah dilakukan penelusuran dan dinilai terjadi kesalahpahaman dalam proses konfirmasi administrasi kendaraan.
Kuasa hukum Indra Surya Nasution sekaligus mediator, Surya Wahyu Danil, menjelaskan penyelesaian damai ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024.
Menurutnya, kesalahan terjadi pada saat pengecekan data e-Samsat. Setelah dilakukan penelusuran ulang, seluruh dokumen kendaraan dinyatakan sah, termasuk BPKB, nomor rangka, dan pelat kendaraan BK 1 SN yang terdaftar atas nama istri Indra Surya Nasution.
Surya menyebut, tingkat kesalahan tersebut dinilai patut untuk dimaafkan, sehingga penyelesaian secara kekeluargaan dianggap sebagai langkah terbaik bagi kedua belah pihak.
Dengan adanya kesepakatan damai ini, Indra Surya Nasution berkomitmen mencabut laporan pengaduan yang sebelumnya dilayangkan ke Polda Sumatera Utara, baik di Subdit Kamneg maupun Propam.
Surya juga menegaskan, proses perdamaian dilakukan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun dan tidak berkaitan dengan isu lain yang sempat berkembang di ruang publik.
Para pihak pun sepakat untuk saling memaafkan dan tidak melanjutkan persoalan tersebut ke ranah hukum.(hm21).


























