Newsroom: Lima Fraksi DPRD Batu Bara Sepakat Bentuk Pansus Plasma Perkebunan

Newsroom: Lima Fraksi DPRD Batu Bara Sepakat Bentuk Pansus Plasma Perkebunan
Newsroom: Lima Fraksi DPRD Batu Bara Sepakat Bentuk Pansus Plasma Perkebunan
Batu Bara, MISTAR.ID
Lima fraksi dari enam fraksi di DPRD Kabupaten Batu Bara merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus atau pansus untuk membahas persoalan plasma perkebunan.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat DPRD Batu Bara pada Senin (9/2/2026), menyusul adanya perbedaan penafsiran terkait pelaksanaan plasma perkebunan di wilayah tersebut.
Ketua Fraksi KPN DPRD Batu Bara, Ismar Khomri, menegaskan bahwa plasma perkebunan wajib direalisasikan secara fisik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan melalui pola kemitraan seperti yang diinginkan perusahaan perkebunan.
Ia menyebutkan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 mengatur bahwa pemegang Hak Guna Usaha wajib mengalokasikan dua puluh persen lahannya untuk plasma. Karena perusahaan perkebunan bersikeras menerapkan pola kemitraan, Fraksi KPN mengusulkan pembentukan pansus.
Baca Juga: Newsroom: Aksi HIMMAH Protes Kapolrestabes Medan Diwarnai Kericuhan, Dua Mahasiswa Diamankan
Sikap serupa disampaikan Fraksi PDI Perjuangan. Melalui anggotanya, Bonar Manik, Fraksi PDIP menilai sejumlah aturan dan peraturan menteri terkait plasma perkebunan masih multitafsir, sehingga perlu dibahas lebih mendalam melalui panitia khusus.
Fraksi PKS juga menyatakan dukungan terhadap pembentukan pansus plasma perkebunan.
Dukungan turut datang dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batu Bara yang menyatakan akan menelusuri ke Kantor Wilayah BPN terkait ada atau tidaknya realisasi plasma perkebunan di daerah tersebut.
Sementara itu, Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Batu Bara menegaskan keberpihakan kepada masyarakat dan akan menindaklanjuti persoalan ini dengan menyurati serta mendatangi instansi terkait di Provinsi Sumatera Utara.
Menutup rapat, Ketua Komisi I DPRD Batu Bara menyimpulkan bahwa DPRD Kabupaten Batu Bara sepakat membentuk Panitia Khusus plasma perkebunan. (hm21).






















