Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Tak Hanya Dicabut Izin, 28 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera Terancam Sanksi Pidana

Mistar.idRabu, 21 Januari 2026 09.40
journalist-avatar-top
tak_hanya_dicabut_izin_28_perusahaan_penyebab_banjir_sumatera_terancam_sanksi_pidana

Foto udara menampilkan tumpukan kayu-kayu memenuhi area Pondok Pesantren Darul Mukhlishin pascabanjir bandang di Desa Tanjung Karang, Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Jumat (5/12/2025). (foto: Antara/Mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Pencabutan izin usaha terhadap 28 perusahaan oleh Presiden Prabowo Subianto bukan akhir dari persoalan. Perusahaan-perusahaan tersebut kini berpotensi menghadapi proses hukum lanjutan, mulai dari sanksi administratif, denda, hingga pidana atas dugaan perusakan lingkungan dan pelanggaran izin usaha.

Puluhan perusahaan itu bergerak di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan yang beroperasi di wilayah Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Sejumlah nama besar turut terseret, termasuk PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU), PT Sumatera Riang Lestari dan PT Sumatera Sylva Lestari yang terafiliasi dengan APRIL Group, serta PT Agincourt Resources, pengelola Tambang Emas Martabe di Tapanuli Selatan.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan pencabutan izin dilakukan setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mempercepat audit menyusul bencana hidrometeorologi besar di tiga provinsi Sumatra.

“Dari hasil audit tersebut, Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo, kemarin.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas lebih dari 1 juta hektare. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor tambang, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.

Prasetyo menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan tidak hanya bersifat administratif. Beberapa perusahaan diketahui menjalankan kegiatan usaha di luar wilayah izin, beroperasi di kawasan terlarang, hingga mengabaikan kewajiban finansial kepada negara, termasuk kewajiban perpajakan.

“Sebagian perusahaan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan, bahkan di area yang secara hukum dilarang,” katanya.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bpencabutan izin dapat menjadi pintu masuk penegakan hukum lebih lanjut. Kejaksaan bersama aparat penegak hukum lainnya kini tengah melakukan pendataan dan pendalaman untuk menentukan bentuk pertanggungjawaban hukum masing-masing perusahaan.

“Prosesnya masih berjalan. Dari hasil pendalaman nanti akan ditentukan apakah sanksinya berupa denda administratif, perdata, atau pidana,” ucap Burhanuddin.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku perusakan lingkungan, terutama yang berdampak luas terhadap keselamatan masyarakat dan memicu bencana alam. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha agar pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai aturan.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN