Friday, June 5, 2026
home_banner_first
MEDAN

Enggan Tetapkan Longsor–Banjir Sumatera Bencana Nasional, YLBHI: Pemerintahan Prabowo Arogan

Mistar.idMinggu, 4 Januari 2026 18.52
journalist-avatar-top
DI
enggan_tetapkan_longsorbanjir_sumatera_bencana_nasional_ylbhi_pemerintahan_prabowo_arogan_

Kondisi salah satu rumah yang terdampak banjir di Desa Garoga, Kabupaten Tapanuli Selatan. (foto: iqbal/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut pemerintahan Presiden Prabowo Subianto arogan karena enggan menetapkan longsor–banjir tiga provinsi di Pulau Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat.

"Kurang lebih selama 40 hari bencana ekologis Sumatera, akan tetapi hingga saat ini pemerintah tidak mengambil sikap tegas untuk menetapkan status bencana nasional. Ini menunjukkan kegagalan kepemimpinan Presiden Prabowo," ujar Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mistar, Minggu (4/1/2026).

Padahal, kata Isnur, status bencana nasional menentukan komando, alokasi anggaran, hingga mobilisasi sumber daya lintas kementerian dan sektor, bahkan bantuan internasional.

"Alih-alih hadir dengan kepastian, koordinasi yang solid, dan langkah-langkah berbasis hukum, respons pemerintah justru berjalan lamban, tidak konsisten, dan kerap diwarnai tindakan represif yang memperburuk situasi," katanya.

Kegagalan ini, menurutnya, bentuk inkompetensi pemerintahan dan harus dievaluasi serius agar keselamatan rakyat tidak terus menjadi korban dari lemahnya kepemimpinan dalam situasi darurat.

"Inkompetensi pemerintahan Presiden Prabowo dalam penanganan bencana Sumatera menegaskan pemerintah pusat tak berfungsi sesuai standar minimal negara hukum. Negara yang seharusnya hadir memberikan kepastian, perlindungan, dan respons cepat justru tampil sebagai sumber kekacauan," ujar Isnur.

YLBHI meminta kegagalan ini tidak dinormalisasikan. Pemerintah pusat harus bertanggung jawab secara politik dan hukum demi memastikan negara kembali menjalankan mandat konstitusionalnya dan mencegah terulangnya gagalnya penanganan bencana di kemudian hari.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN