Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Pengamat Nilai Kritik Ketua Komisi II DPR soal Mentalitas ASN Terlalu Menggeneralisasi

Mistar.idSenin, 20 Juli 2026 pukul 14.44 WIB
pengamat_nilai_kritik_ketua_komisi_ii_dpr_soal_mentalitas_asn_terlalu_menggeneralisasi

Pengamat Kebijakan Publik Sumatera Utara, Fernanda Putra Adela. (foto:Susan/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID, (20/7/2026) – Pengamat Kebijakan Publik Sumatera Utara, Fernanda Putra Adela, menilai kritik keras Ketua Komisi II DPR RI mengenai mentalitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan bentuk generalisasi yang tidak adil dan cenderung melecehkan berbagai profesi krusial dalam tubuh ASN.

Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube TVR Parlemen beberapa waktu lalu, Ketua Komisi II DPR RI menyatakan kinerja sumber daya manusia ASN tidak kompetitif dibandingkan dengan pegawai swasta.

Mentalitas ASN yang datang hanya untuk absen, pulang, ngopi, lalu sore kembali untuk absen lagi disebut tidak menunjukkan perubahan.

Menurut Fernanda, pernyataan tersebut sama sekali tidak mencerminkan realitas di lapangan. Ia mencontohkan beban kerja dosen ASN yang tidak hanya terikat pada presensi kehadiran, tetapi juga pada ketatnya pemenuhan Beban Kerja Dosen (BKD) dan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

"Pernyataan bahwa ASN berada dalam zona nyaman dan tidak kompetitif dibandingkan pegawai swasta mengabaikan fakta bahwa banyak tenaga kesehatan, guru di daerah 3T, dan dosen yang bekerja melampaui jam kerja standar dengan fasilitas yang sering kali jauh dari kata memadai," katanya kepada Mistar, Senin (20/7/2026).

Ia juga menilai rencana revisi kembali Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN untuk memasukkan indikator kinerja utama atau Key Performance Indicator (KPI) yang lebih ketat merupakan langkah yang baik untuk memperkuat sistem meritokrasi. Namun, penerapan indikator tersebut harus benar-benar objektif, terdigitalisasi, dan bebas dari intervensi politik.

"Kalau tidak, ini justru bisa menjadi alat politisasi birokrasi," ucap pria yang akrab disapa Bang Tata itu.

Lebih lanjut, akademisi Universitas Sumatera Utara (USU) itu juga mempertanyakan efektivitas kinerja lembaga legislatif tersebut. Ia menyoroti target pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang hampir setiap tahun tidak mencapai target.

"Bagaimana dengan efektivitas DPR sendiri? Target pengesahan RUU dalam Prolegnas setiap tahunnya nyaris selalu meleset dari target," tuturnya.

Pernyataan Ketua Komisi II DPR RI tersebut, kata Bang Tata, justru mengabaikan evaluasi terhadap kinerja DPR sendiri.

"Jika DPR menuntut ASN untuk keluar dari zona nyaman dan menerapkan KPI berbasis hasil nyata, publik dan ASN juga berhak menuntut hal yang sama kepada DPR," katanya.

Fenomena kursi kosong dalam rapat paripurna DPR juga, menurutnya, sudah menjadi rahasia umum yang terus berulang tanpa adanya sanksi tegas bagi anggota dewan yang tidak disiplin.

Ia mengatakan, berbagai hak finansial seperti tunjangan, dana reses, fasilitas purna tugas, dan berbagai fasilitas lainnya yang dinikmati anggota DPR dengan masa bakti lima tahun juga merupakan beban fiskal negara yang signifikan, yang menurutnya sering kali tidak memiliki korelasi langsung dengan peningkatan kesejahteraan rakyat.

Menurut Fernanda, pernyataan Ketua Komisi II DPR RI akan jauh lebih bijaksana dan etis apabila juga diiringi dengan mekanisme evaluasi terhadap kinerja anggota DPR itu sendiri.

"Jangan sampai DPR hanya menjadi pengawas yang galak bagi ASN, namun enggan diukur kinerjanya oleh rakyat yang mereka wakili," kata Fernanda. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN